PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam era Globalisasi ini, Keadaan politik setiap negara menjadi sangat berperan penting bagi kehidupan warga negaranya. Keadaan politik berpengaruh kepada kebijakan-kebijakan penting yang menyangkut harkat hidup orang banyak dimana seluruh warga negara negara yang bersangkutan sangat bergantung kepada kebijakan para pelaku politik di negaranya untuk menambah dan menunjang perbaikan dalam seluruh aspek kehidupan mereka baik dalam hal ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Salah satu lembaga yang berperan penting dalam menyelenggarakan kegiatan politik di Indonesia adalah lembaga kepresidenan sebagai institusi yang dipegang oleh Presiden yang dalam menyelenggarakan tugasnya disampingi oleh seorang Wakil Presiden dan dibantu Menteri.
Di dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, kekuasaan Presiden sangatlah besar. Kekuasaan Presiden itu meliputi apa yang oleh Montesquieu disebut dengan kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislatif, dengan catatan bahwa yang terakhir ini dilakukan dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, selain sebagai penyelenggara tertinggi Pemerintahan Negara, Presiden Republik Indonesia adalah juga penyelenggara tertinggi perundang-undangan negara dengan persetujuan DPR, disamping kekuasaan di bidang yudikatif.
Meskipun dalam hakekatnya Presiden layaknya seorang pemimpin haruslah dekat dengan rakyatnya, Namun, pada kenyataannya sebagian masyarakat kurang mengetahui seluk beluk Lembaga Kepresidenan.
3. Rumusan Masalah
a. Apakah Lembaga Kepresidenan itu?
b. Apakah fungsi dari Lembaga Kepresidenan?
b. Siapa sajakah Presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat di Indonesia?
4. Tujuan Penulisan
Memberikan gambaran mengenai Lembaga Kepresidenan secara komprehensif, baik secara Yuridis maupun secara historis melalui pembahasan yang didasarkan pada Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang secara bersama-sama disebut sebagai lembaga kepresidenan Indonesia memiliki sejarah yang hampir sama tuanya dengan sejarah Indonesia. Dikatakan hampir sama sebab pada saat proklamasi kemerdekaan republic Indonesia, 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia belum memiliki pemerintahan. Barulah sehari kemudian, 18 Agustus 1945, Indonesia memiliki konstitusi yang menjadi dasar untuk mengatur pemerintahan (Undang-undang Dasar 1945)dan lembaga kepresidenan yang memimpin seluruh bangsa. Dari titik inilah perjalanan lembaga kepresidenan yang bersejarah dimulai.
Sejarah perjalanan lembaga kepresidenan Indonesia memiliki keunikan tersendiri, sebagaimana tiap-tiap bangsa memiliki ciri khas pada sejarah pemimpin mereka masing-masing. Perjalanan sejarah yang dilalui lembaga kepresidenan diwarnai setidaknya tiga atau bahkan empat konstitusi. Selain itu ini boleh dikatakan “hanya” diatur dalam konstitusi. Peraturan di bawah konstitusi hanya mengatur sebagian kecil dan itupun letaknya tersebar dalam berbagai jenis maupun tingkatan peraturan. Ini berbeda dengan lembaga Legislatif dan lembaga Yudikatif yang memiliki undang-undang mengenai susunan dan kedudukan lembaga itu sendiri. Lain daripada itu masalah tokoh dan periodisasi juga memerlukan pencermatan lebih lanjut.
Oleh sebab lembaga kepresidenan sebagian besar diatur dalam konstitusi, maka pembahasan sejarah lembaga ini akan difokuskan menurut pengaturan dalam konstitusi dan akan dibagi menurut masa berlakunya masing-masing konstitusi. Pembagian inipun tidak sepenuhnya lepas dari kesulitan di setidaknya dua kurun waktu. Pertama, periode antara tahun 1949-1950 ketika ada dua konstitusi yang berlaku secara bersamaan. Kedua, antara 1999-2002 ketika konstitusi mengalami pembongkaran ulang.
Lembaga Kepresidenan atau Presidential institution merupakan istilah yang kerap dipergunakan dalam berbagai arti. Di Indonesia, perkataan presiden dipergunakan dalam dua arti yaitu lingkungan jabatan (ambt) dan pejabat (ambtsdrager). Sedangkan dalam bahasa asing ( seperti Inggris ) untuk lingkungan jabatan digunakan istilah PRESIDENCY atau kalau sebagai ajektif dipergunakan istilah PRESIDENTIAL, misalnya, PRESIDENTIAL GOVERNMENT, sedangkan sebagai pejabat digunakan istilah PRESIDENT. Dalam UUD 1945, penggunaan kata ” presiden ” menunjukkan pejabat. Hal ini tampak dari rumusan – rumusan yang menyebut Presiden. Misalnya, ” Calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahiran……”. Tetapi karena Presiden adalah pemangku jabatan kepresidenan, dengan sendirinya dalam UUD 1945 dan peraturan perundang – undangan lain yang mengatur mengenai Presiden sekaligus mengandung pula makna pengaturan lingkungan jabatan Kepresidenan
Namun kemudian apa yang dimaksud dengan Jabatan ( ambt ) dan pemangku jabatan atau pejabat ( ambtsdrager ) itu ?. Jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang berisi fungsi – fungsi tertentu yang secara keseluruhan akan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi2. Jadi Jabatan ( sebagai Presiden ) dalam suatu negara merupakan lingkungan kerja tetap yang berisi fungsi – fungsi tertentu untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana diamanatkan oleh rakyat . Sedangkan Pejabat adalah orang – perorangan yang didudukkan dalam suatu jabatan dengan tugas dan wewenang ( taak en bevoegdheid ) untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu3. Jadi Pejabat ( Presiden) merealisasikan berbagai fungsi lingkungan jabatan Presiden dalam tindakan – tindakan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara politik, hukum maupun sosial.
Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa di Indonesia istilah Presdiential Institution digunakan dalam berbagi arti, untuk mencegah kerancuan pemakaian istilah Bagir Manan dalam bukunya ” Lembaga Kepresidenan ” menggunakan istilah Presiden sebagai Pejabat dan Lembaga Kepresidenan sebagai lingkungan jabatan4, dalam tulisan ini juga akan menggunakan pembedaan demikian.
Di Indonesia dikenal adanya tiga lembaga yang menjalankan tiga kekuasaan yang berbeda, yakni; kekusaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif. Hal ini dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan yang diajukan pertama kali oleh Montesquie dalam karyanya yang berjudul ” Esprit des Lois ” yang diterbitkan pada tahun 17485. Pemerintah menjalankan kekuasaan eksekutif, badan perwakilan6 menjalankan kekuasaan legislatif, dan badan yudisial7 menjalankan kekuasaan yudikatif. Sebagai Negara yang menganut sistem Presidensial, di Indonesia Presiden sebagai pemerintah Negara merangkap sebagai kepala Administrasi Negara Republik Indonesia8. C. F. Strong mengemukakan kekuasaan eksekutif dalam Negara yang dijalankan oleh Presiden, a. n9 :
1.kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri
2.kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang – undang dan administrasi Negara
3.kekusaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang
4.kekusaan yudikatif, yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukuman, dan sebagainya terhadap narapidana atau pelaku kriminal
5.kekusaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang – undang dan mengatur proses pengesahannya menjadi undang – undang
Namun kemudian apa yang dimaksud dengan Jabatan ( ambt ) dan pemangku jabatan atau pejabat ( ambtsdrager ) itu ?. Jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang berisi fungsi – fungsi tertentu yang secara keseluruhan akan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu organisasi2. Jadi Jabatan ( sebagai Presiden ) dalam suatu negara merupakan lingkungan kerja tetap yang berisi fungsi – fungsi tertentu untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana diamanatkan oleh rakyat . Sedangkan Pejabat adalah orang – perorangan yang didudukkan dalam suatu jabatan dengan tugas dan wewenang ( taak en bevoegdheid ) untuk merealisasikan berbagai fungsi jabatan tertentu3. Jadi Pejabat ( Presiden) merealisasikan berbagai fungsi lingkungan jabatan Presiden dalam tindakan – tindakan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara politik, hukum maupun sosial.
Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwa di Indonesia istilah Presdiential Institution digunakan dalam berbagi arti, untuk mencegah kerancuan pemakaian istilah Bagir Manan dalam bukunya ” Lembaga Kepresidenan ” menggunakan istilah Presiden sebagai Pejabat dan Lembaga Kepresidenan sebagai lingkungan jabatan4, dalam tulisan ini juga akan menggunakan pembedaan demikian.
Di Indonesia dikenal adanya tiga lembaga yang menjalankan tiga kekuasaan yang berbeda, yakni; kekusaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif. Hal ini dipengaruhi oleh teori pemisahan kekuasaan yang diajukan pertama kali oleh Montesquie dalam karyanya yang berjudul ” Esprit des Lois ” yang diterbitkan pada tahun 17485. Pemerintah menjalankan kekuasaan eksekutif, badan perwakilan6 menjalankan kekuasaan legislatif, dan badan yudisial7 menjalankan kekuasaan yudikatif. Sebagai Negara yang menganut sistem Presidensial, di Indonesia Presiden sebagai pemerintah Negara merangkap sebagai kepala Administrasi Negara Republik Indonesia8. C. F. Strong mengemukakan kekuasaan eksekutif dalam Negara yang dijalankan oleh Presiden, a. n9 :
1.kekuasaan diplomatik, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri
2.kekuasaan administratif, yaitu berkaitan dengan pelaksanaan undang – undang dan administrasi Negara
3.kekusaan militer, yaitu berkaitan dengan organisasi angkatan bersenjata dan pelaksanaan perang
4.kekusaan yudikatif, yaitu menyangkut pemberian pengampunan, penangguhan hukuman, dan sebagainya terhadap narapidana atau pelaku kriminal
5.kekusaan legislatif, yaitu berkaitan dengan penyusunan rancangan undang – undang dan mengatur proses pengesahannya menjadi undang – undang
Bagaimanakah implementasi teori di atas dalam Konstelasi Negara Republik Indonesia ?, untuk menjawab pertanyaan ini, akan diuraikan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Presiden dalam masing – masing Periode Konstitusi yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.
Lembaga Kepresidenan Sebelum Perubahan UUD 1945 ( termasuk periode Konstitusi RIS, dan UUD Sementara 1950 )
Pasal – pasal yang mengatur tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara diatur dalam Bab III dan juga Bab V yang mengatur tentang Kementerian Negara. Kekuasan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( die gezamte staatgewait liegt allein bei der majelis )10, sedangkan Presiden menjalankan Haluan Negara menurut garis – garis besar yang telah ditetapkan MPR, demikian pula mengenai pengangkatannya dilakukan oleh MPR, Presiden adalah mandataris MPR, yang wajib menjalankan putusan – putusan MPR. Secara eksplisit Penjelasaan UUD 1945 ( sebelum perubahan ) menyebutkan bahwa ” Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis, Dibawah Majelis Permusyawaran Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah negara yang tertinggi , Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggungjawab adalah ditangan presiden ( concentration of power and responsibility upon the President )11. Presiden tidak bertangggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat , demikian pula dengan Menteri Negara sebagai pembantu Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR. Namun hal ini tidak berarti kekuasaan Presiden tidak terbatas, pada bagian lain penjelasan UUD 1945 ( sebelum perubahan ) dinyatakan bahwa ” Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas ” sebab Presiden bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi Negara, walalupun hal ini tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945, demikian halnya dalam pasal 5 TAP MPR No. VI/MPR/1973 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja Lembaga tertinggi Negara dengan/ atau antar lembaga – lembaga tinggi Negara yang berbunyi :
1)Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pada akhir masa jabatannya memberikan pertanggungan jawab atas pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis di hadapan Sidang.
2)Presiden wajib memberikan pertanggungan jawab dihadapan sidang istimewa Majelis yang khusus diadakan untuk meminta pertanggungan jawab Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis.
Ketentuan diatas tidak menyebutkan arti pertanggungjawaban yang dimaksud, Pertanggungjawaban tersebut dalam arti yang luas dapat dilihat dalam TAP MPR No. I/MPR/1973 huruf d dan e yang berbunyi :
1)meminta dari dan menilai pertanggungan jawab Presiden tentang pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Negara.
2)mencabut jabatannya apabila Presiden sungguh – sungguh melanggar GBHN dan/atau UUD.
Dengan demikian adalah logis Jika Presiden dapat diberhentikan oleh MPR meskipun masa jabatannya belum berakhir, hal ini disebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi diatas Presiden12.
Berkenaan dengan kekuasaan yang dimiliki Presiden seperti yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945, dapat dibagi dalam tiga hal ; kekuasaan Presiden di bidang eksekutif13, kekuasaan Presiden di bidang legislatif14, kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara15. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “seperti apakah bentuk pertanggungjawaban Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat itu jika dikaitkan dengan tiga kekuasaan yang dimilikinya tersebut ?”, tanggungjawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah tanggungjawab Presiden secara keseluruhan, baik sebagai kepala Negara maupun sebagai kepala eksekutif dan legislatif, mengingat UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensiil16. Bagir Manan menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diatur menurut UUD 1945 (presidensiil) sama sekali tidak menjamin kestabilan pemerintahan. Pengertian ” fixed executive ” yang menjadi ciri sistem Presidensiil ( seperti di Amerika Serikat ) tidak terdapat dalam jabatan Presiden RI, hal ini terlihat dengan adanya pemberhentian ( penarikan mandat ) Presiden Soekarno oleh MPRS pada tahun 1966 dan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 200117. C.F. Strong menyebutkan bahwa Jika Presiden bertanggungjawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen, eksekutif itu dikatakan eksekutif nonparlementer atau fixed executive, sebaliknya jika bertanggungjawab secara langsung kepada parlemen eksekutif tersebut dikatakan eksekutif parlementer18. Dengan demikian terjadi ” kesimpangsiuran ” sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, secara yuridis formal menganut sistem Presidensiil, namun kenyataannya terdapat unsur – unsur Parlementer dalam praktik ketatanegaraan. Berkenaan dengan pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, Harun Al Rasjid dalam tulisannya yang berjudul Hubungan Antara Presiden dan MPR hlm. 11, membaginya menjadi ; pertanggungjawaban dalam arti luas merupakan satu Pertanggungjawaban dengan sanksi, sedangkan dalam arti sempit merupakan pertanggungjawaban tanpa sanksi19. Sri Soemantri dalam bukunya “Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945″ menyebutkan secara Eksplisit bahwa pertanggungjawaban yang dimiliki Presiden adalah pertanggungjawaban dalam arti luas20.
Berkenaan dengan pengisian jabatan Presiden menurut UUD 1945 ( sebelum perubahan) yakni berdasarkan pasal 6 ayat ( 2 ) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “. Pada saat UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana tersebut dalam pasal tersebut belum terbentuk, dan dalam kondisi saat itu tidak dimungkinkan untuk membentuk MPR terlebih dahulu. Maka berdasarkan pasal III Aturan peralihan ditetapkan ” untuk pertama kali Presiden dan wakil Presiden yang dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia “. Selain itu pasal 7 UUD 1945 ( sebelum perubahan) menyebutkan : ” Presiden dan wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali “, yang menarik dari pasal ini adalah tidak adanya pembatasan ” pemilihan kembali ” Presiden. Ketentuan inilah yang menjadi pembenaran untuk memilih Soeharto sebagai Presiden sampai enam kali berturut – turut ( terhitung sejak tahun 1973). Bagir Manan menyebutkan bahwa dalam praktek ketatanegaraan selama kurun waktu 30 tahun terakhir ( masa orde baru ) pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR menjadi kurang Demokratis. Hal ini terjadi karena :
1.MPR dikuasai oleh satu kelompok kekuatan politik ( Golkar yang selalu di sokong ABRI ), yang sangata dominan ( sistem partai dominan ), yang diikuti dengan sistem pengendalian anggota yang ketat, menyebabkan mekanisme pemilihan Presiden tidak kompetitif dengan berbagai rekayasa.
2.praktek calon tunggal yang ” dipaksa “, sehingga secara riil tidak ada pemilihan Presiden. MPR sekadar mengukuhkan calon tunggal yang tidak mungkin ditolak ( semacam plebisit ).
3.mekanisme kerja MPR ( diatur dala Tata Tertib ) tidak memungkinkan peranan Individual anggota. Segala kegiatan dilakukan oleh atau atas nama fraksi. Tata cara ini ditempuh untuk mencegah perbedaan pendapat. Mekanisme ini merupakan suatu bentuk tatanan totaliter, semua anggota harus tunduk pada kehendak pimipinan21.
1)Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pada akhir masa jabatannya memberikan pertanggungan jawab atas pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis di hadapan Sidang.
2)Presiden wajib memberikan pertanggungan jawab dihadapan sidang istimewa Majelis yang khusus diadakan untuk meminta pertanggungan jawab Presiden dalam pelaksanaan Haluan Negara yang ditetapkan oleh Undang – Undang Dasar atau Majelis.
Ketentuan diatas tidak menyebutkan arti pertanggungjawaban yang dimaksud, Pertanggungjawaban tersebut dalam arti yang luas dapat dilihat dalam TAP MPR No. I/MPR/1973 huruf d dan e yang berbunyi :
1)meminta dari dan menilai pertanggungan jawab Presiden tentang pelaksanaan Garis – Garis Besar Haluan Negara.
2)mencabut jabatannya apabila Presiden sungguh – sungguh melanggar GBHN dan/atau UUD.
Dengan demikian adalah logis Jika Presiden dapat diberhentikan oleh MPR meskipun masa jabatannya belum berakhir, hal ini disebabkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dan sebagai lembaga tertinggi diatas Presiden12.
Berkenaan dengan kekuasaan yang dimiliki Presiden seperti yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945, dapat dibagi dalam tiga hal ; kekuasaan Presiden di bidang eksekutif13, kekuasaan Presiden di bidang legislatif14, kekuasaan Presiden sebagai kepala Negara15. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “seperti apakah bentuk pertanggungjawaban Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat itu jika dikaitkan dengan tiga kekuasaan yang dimilikinya tersebut ?”, tanggungjawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah tanggungjawab Presiden secara keseluruhan, baik sebagai kepala Negara maupun sebagai kepala eksekutif dan legislatif, mengingat UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensiil16. Bagir Manan menyatakan bahwa sistem pemerintahan yang diatur menurut UUD 1945 (presidensiil) sama sekali tidak menjamin kestabilan pemerintahan. Pengertian ” fixed executive ” yang menjadi ciri sistem Presidensiil ( seperti di Amerika Serikat ) tidak terdapat dalam jabatan Presiden RI, hal ini terlihat dengan adanya pemberhentian ( penarikan mandat ) Presiden Soekarno oleh MPRS pada tahun 1966 dan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 200117. C.F. Strong menyebutkan bahwa Jika Presiden bertanggungjawab secara langsung dengan periode waktu tertentu kepada badan yang lebih luas dan tidak terikat pada pembubaran oleh tindakan parlemen, eksekutif itu dikatakan eksekutif nonparlementer atau fixed executive, sebaliknya jika bertanggungjawab secara langsung kepada parlemen eksekutif tersebut dikatakan eksekutif parlementer18. Dengan demikian terjadi ” kesimpangsiuran ” sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia, secara yuridis formal menganut sistem Presidensiil, namun kenyataannya terdapat unsur – unsur Parlementer dalam praktik ketatanegaraan. Berkenaan dengan pertanggungjawaban Presiden kepada MPR, Harun Al Rasjid dalam tulisannya yang berjudul Hubungan Antara Presiden dan MPR hlm. 11, membaginya menjadi ; pertanggungjawaban dalam arti luas merupakan satu Pertanggungjawaban dengan sanksi, sedangkan dalam arti sempit merupakan pertanggungjawaban tanpa sanksi19. Sri Soemantri dalam bukunya “Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945″ menyebutkan secara Eksplisit bahwa pertanggungjawaban yang dimiliki Presiden adalah pertanggungjawaban dalam arti luas20.
Berkenaan dengan pengisian jabatan Presiden menurut UUD 1945 ( sebelum perubahan) yakni berdasarkan pasal 6 ayat ( 2 ) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak “. Pada saat UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana tersebut dalam pasal tersebut belum terbentuk, dan dalam kondisi saat itu tidak dimungkinkan untuk membentuk MPR terlebih dahulu. Maka berdasarkan pasal III Aturan peralihan ditetapkan ” untuk pertama kali Presiden dan wakil Presiden yang dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia “. Selain itu pasal 7 UUD 1945 ( sebelum perubahan) menyebutkan : ” Presiden dan wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali “, yang menarik dari pasal ini adalah tidak adanya pembatasan ” pemilihan kembali ” Presiden. Ketentuan inilah yang menjadi pembenaran untuk memilih Soeharto sebagai Presiden sampai enam kali berturut – turut ( terhitung sejak tahun 1973). Bagir Manan menyebutkan bahwa dalam praktek ketatanegaraan selama kurun waktu 30 tahun terakhir ( masa orde baru ) pemilihan Presiden dan wakil Presiden yang dilakukan oleh MPR menjadi kurang Demokratis. Hal ini terjadi karena :
1.MPR dikuasai oleh satu kelompok kekuatan politik ( Golkar yang selalu di sokong ABRI ), yang sangata dominan ( sistem partai dominan ), yang diikuti dengan sistem pengendalian anggota yang ketat, menyebabkan mekanisme pemilihan Presiden tidak kompetitif dengan berbagai rekayasa.
2.praktek calon tunggal yang ” dipaksa “, sehingga secara riil tidak ada pemilihan Presiden. MPR sekadar mengukuhkan calon tunggal yang tidak mungkin ditolak ( semacam plebisit ).
3.mekanisme kerja MPR ( diatur dala Tata Tertib ) tidak memungkinkan peranan Individual anggota. Segala kegiatan dilakukan oleh atau atas nama fraksi. Tata cara ini ditempuh untuk mencegah perbedaan pendapat. Mekanisme ini merupakan suatu bentuk tatanan totaliter, semua anggota harus tunduk pada kehendak pimipinan21.
Dalam UUD 1945 (sebelum perubahan), persyaratan menjadi Presiden diatur dalam pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ” Presiden ialah orang Indonesia asli “, persoalan kemudian adalah ketidakjelasan apa atau siapa ” Orang Indonesia asli ” itu, untuk hal ini Sri Soemantri menyebutkan bahwa kita perlu melihatnya dalam UU No. 3 tahun 1946 tentang warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia yang menyatakan dalam pasal 1 bahwa warga Negara Indonesia ialah ; 1) orang asli dalam daerah Negara Indonesia; 2) orang yang tidak termasuk dalam golongan diatas; 3) orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan naturalisasi; 4) orang yang karena kelahiran, perkawinan dan lain – lain menjadi warga Negara Indonesia22. Sedangkan Bagir Manan menyatakan bahwa sebagian pendapat menduga, makna ” orang Indonesia asli ” berkaitan dengan ketentuan pasal 163 IS dari masa penjajahan, yang membedakan penduduk Indonesia ke dalam golongan Eropa, Timur asing, dan Bumiputra. Syarat lainnya diatur dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1973, yakni ; warga Negara Indonesia; telah berusia 40 tahun; bukan orang yang sedang dicabut haknya dalam pemilihan umum; bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, setia kepada cita – cita Proklamasi 17 agustus 1945, Pancasila, dan UUD 1945; bersedia menjalankan haluan Negara menurut GBHN yang telah ditetapkan MPR; berwibawa; jujur; cakap; adil; dukungan dari rakyat yang tercermin dalam Majelis; tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan G.30.S/PKI dan/atau organisasi terlarang lainnya; tidak sedang menjalani pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang – kurangnya 5 tahun; tidak terganggu jiwa/ikatannya23.
Selain UUD 1945, Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah Konstitusi RIS yakni dalam tahun 1949 ( lebih kurang 8 bulan ). Pada masa Konstitusi RIS Presiden dipilih oleh mereka yang ditunjuk oleh daerah – daerah bagian24. Pada tanggal 16 Desember 1949 telah dipilih Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat. sedangkan Jabatan Wakil Presiden tidak ada pada masa ini, Berdasarkan pasal 72 ayat (1) yang menyebutkan ; ” jika perlu karena presiden berhalangan, maka beliau memerintahkan Perdana Menteri menjalankan pekerjaan jabatannya sehari – hari “, hal ini mungkin merupakan konsekwensi dari diubahnya Bentuk Pemerintahan yang semula Republik menjadi Federal. Presiden bertindak sebagai kepala negara25. Sedangkan mengenai Persyaratannya diatur dalam pasal 69 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun; beliau tidak boleh seorang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Dan berdasarkan kesepekatan bersama maka Bentuk Negara Federal dikembalikan ke bentuk Negara Kesatuan26 dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950. Dalam masa ini ditentukan bahwa Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU ( yakni pasal 45 ayat 3 UUD Sementara 195027). Namun oleh karena tidak dimungkinkan dibentuk suatu UU sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3), maka pengisian Jabatan Presiden didasarkan pada pasal 141 ayat (3) UUD Sementara 195028. Namun lain halnya dengan Pengisian jabatan Wakil Presiden, mekanismenya telah sesuai dengan pasal 45 ayat (4) UUD Sementara, bahwa ” Untuk pertama kali Wakil Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat “, maka pada tanggal 14 oktober 1950 DPR mengajukan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden kepada Presiden Soekarno, dan melalui Keputusan Presiden No.27 tahun 1950 Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil Presiden. Untuk Persyaratan menjadi Presiden dalam Konstitusi RIS diatur dalam pasal 45 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil Presiden harus warga Negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih “. Demikian pula persyaratan yang diatur dalam UUD Sementara 1950 masih dalam pasal yang sama (pasal 45 ayat 3) dan bunyi pasal yang sama. Yang menarik dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat29, selain itu Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah diberlakukannya kembali UUD RI 1945 dengan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 195930, maka pengisian jabatan Presiden untuk ketiga kalinya belum beradasarkan Ketentuan yang ditetapkan dalam UUD, Ir. Soekarno tetap menjadi Presiden berdasarkan pasal II Aturan peralihan UUD 194531. Pada tahun 1956 Moh. Hatta berhenti dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden dan sampai UUD 1945 diberlakukan kembali Jabatan tersebut tetap tidak terisi sampai bulan Maret 1973, yaitu setelah MPR memilih Sri Sultan Hemangkubuwono sebagai wakil Presiden dengan ketetapan MPR No.XI/MPR/197332. Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali, sekitar 5 Juli 1964 yang seharusnya diadakan Pemilu akan tetapi ternyata pada tanggal 18 Mei 1963 dikeluarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Dr. Ir. H. Soekarno menjadi Presiden seumur hidup, meskipun hal ini bertentangan dengan pasal 7 UUD 194533.
Pada tahun 1967 pertanggungjawaban Soekarno di tolak MPR dalam sidang istimewa, dan dengan Ketetapan MPR No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno dicabut, dan dengan ketetapan yang sama diangkat Jend. Soeharto sebagai pejabat Presiden. Setahun kemudian pada tahun 1968 dengan ketetapan MPR No. XLIV/MPRS/1968 JEND. Soeharto diangkat sebagai Presiden. Peristiwa ini menandai berakhirnya Orde lama dan kelahiran Orde baru.
Selain UUD 1945, Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia adalah Konstitusi RIS yakni dalam tahun 1949 ( lebih kurang 8 bulan ). Pada masa Konstitusi RIS Presiden dipilih oleh mereka yang ditunjuk oleh daerah – daerah bagian24. Pada tanggal 16 Desember 1949 telah dipilih Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat. sedangkan Jabatan Wakil Presiden tidak ada pada masa ini, Berdasarkan pasal 72 ayat (1) yang menyebutkan ; ” jika perlu karena presiden berhalangan, maka beliau memerintahkan Perdana Menteri menjalankan pekerjaan jabatannya sehari – hari “, hal ini mungkin merupakan konsekwensi dari diubahnya Bentuk Pemerintahan yang semula Republik menjadi Federal. Presiden bertindak sebagai kepala negara25. Sedangkan mengenai Persyaratannya diatur dalam pasal 69 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden harus orang Indonesia yang telah berusia 30 tahun; beliau tidak boleh seorang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih.
Dan berdasarkan kesepekatan bersama maka Bentuk Negara Federal dikembalikan ke bentuk Negara Kesatuan26 dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950. Dalam masa ini ditentukan bahwa Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU ( yakni pasal 45 ayat 3 UUD Sementara 195027). Namun oleh karena tidak dimungkinkan dibentuk suatu UU sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3), maka pengisian Jabatan Presiden didasarkan pada pasal 141 ayat (3) UUD Sementara 195028. Namun lain halnya dengan Pengisian jabatan Wakil Presiden, mekanismenya telah sesuai dengan pasal 45 ayat (4) UUD Sementara, bahwa ” Untuk pertama kali Wakil Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat “, maka pada tanggal 14 oktober 1950 DPR mengajukan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden kepada Presiden Soekarno, dan melalui Keputusan Presiden No.27 tahun 1950 Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai Wakil Presiden. Untuk Persyaratan menjadi Presiden dalam Konstitusi RIS diatur dalam pasal 45 ayat (3) yang berbunyi : ” Presiden dan wakil Presiden harus warga Negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau menjalankan hak pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk dipilih “. Demikian pula persyaratan yang diatur dalam UUD Sementara 1950 masih dalam pasal yang sama (pasal 45 ayat 3) dan bunyi pasal yang sama. Yang menarik dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat29, selain itu Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah diberlakukannya kembali UUD RI 1945 dengan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 195930, maka pengisian jabatan Presiden untuk ketiga kalinya belum beradasarkan Ketentuan yang ditetapkan dalam UUD, Ir. Soekarno tetap menjadi Presiden berdasarkan pasal II Aturan peralihan UUD 194531. Pada tahun 1956 Moh. Hatta berhenti dari Jabatannya sebagai Wakil Presiden dan sampai UUD 1945 diberlakukan kembali Jabatan tersebut tetap tidak terisi sampai bulan Maret 1973, yaitu setelah MPR memilih Sri Sultan Hemangkubuwono sebagai wakil Presiden dengan ketetapan MPR No.XI/MPR/197332. Setelah UUD 1945 diberlakukan kembali, sekitar 5 Juli 1964 yang seharusnya diadakan Pemilu akan tetapi ternyata pada tanggal 18 Mei 1963 dikeluarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Dr. Ir. H. Soekarno menjadi Presiden seumur hidup, meskipun hal ini bertentangan dengan pasal 7 UUD 194533.
Pada tahun 1967 pertanggungjawaban Soekarno di tolak MPR dalam sidang istimewa, dan dengan Ketetapan MPR No. XXXIII/MPRS/1967 kekuasaan Presiden Soekarno dicabut, dan dengan ketetapan yang sama diangkat Jend. Soeharto sebagai pejabat Presiden. Setahun kemudian pada tahun 1968 dengan ketetapan MPR No. XLIV/MPRS/1968 JEND. Soeharto diangkat sebagai Presiden. Peristiwa ini menandai berakhirnya Orde lama dan kelahiran Orde baru.
Lembaga Kepresidenan Setelah Perubahan UUD 1945
UUD 1945 sebelum perubahan memberikan pengaturan yang dominan terhadap lembaga kepresidenan, baik jumlah pasal maupun kekuasaannya. Tiga belas ( pasal 4 sampai pasal 15 dan pasal 22) dari 37 pasal UUD 1945 mengatur langsung mengenai Jabatan Kepresdenan, selain itu terdapat ketentuan lain yang juga masih berkaitan dengan Lembaga Kepresidenan yakni tentang APBN, ketentuan yang mengatur wewenang MPR, DPR, DPA, BPK, undang – undang Organik, dsb. Setelah Perubahan (empat kali) jumlah pasal yang secara langsung mengenai Lembaga Kepresidenan menjadi 19 pasal dari 72 pasal ( tidak termasuk aturan tambahan, dan aturan peralihan)34.
UUD 1945 Setelah Perubahan merumuskan Pesyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : ” calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak Kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden “35, dan ayat (2) yang berbunyi : ” syarat – syarat untuk menjadi Presiden dan wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang – Undang “36. Perubahan ketentuan mengenai Persyaratan calon Presiden dan calon wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman, karenanya ” orang Indonesia asli ” diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga Negara37. Rumusan ini juga Konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga Negara atas dasar keturunan, ras, agama. Selain melalui perubahan ini terkandung makna kemauan Politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Perubahan yang paling Fundamental setelah perubahan UUD 1945 ialah dipilihnya Presiden dan wakil Presiden secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Hal ini diatur dalam pasal 6A ayat (1)38, (2)39, (3)40, (4)41, (5)42, perubahan ini didasari pemikiran untuk mengejwantahkan paham kedaulatan rakyat. Disamping itu dengan dipilih secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan wakil Presiden mempunyai legitimasi yang lebih kuat dalam artian memperkuat sistem Presidensiil yang kita anut dengan salah satu cirinya yaitu adanya periode masa jabatan yang pasti ( fixed term ) dari Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum berdasar hal – hal yang tercantum dalam UUD 1945 melalui prosedur yang konstitusional, yang dikenal dengan impeachment yang menunjukkan konsistensi penerapan paham Negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum,bahkan terhadap Presiden43. Selain itu, Impeachment dapat memperkecil peluang terjadinya ketegangan dan krisis Politik dan kenegaraan selama masa jabatan Presiden dan wakil Presiden seperti yang kerap terjadi dalam praktik kenegaraan kita yang sebenarnya merupakan pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan parlementer yang tidak dianut Negara kita. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan Pemerintahan Negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi – sendi hidup bernegara dan mencederai hukum, karenanya Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan tertentu44 yang disebutkan secara limitative dalam UUD 1945, yakni ; melalui proses politik ( dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR), dan melalui proses hukum ( dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR )45.
Pasal 7C menyebutkan : ” Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat “. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali mengikuti Ketentuan pasal 7A46 dan Presiden juga tidak dapat membekukan DPR. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga Negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan yang setara antara Presiden dan DPR yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
adapun Wewenang, Kewajiban, dan Hak yang dimiliki oleh Presiden berdasarkan UUD 1945 yakni :
1.memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
2.berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];
3.menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
4.memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
5.memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
6.dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
7.membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
8.menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
9.mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
10.menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
11.memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
12.memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
13.memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
14.membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
15.pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
16.pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
17.hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
18.pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
19.peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
20.penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
21.pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
22.pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].
UUD 1945 Setelah Perubahan merumuskan Pesyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal 6 ayat (1) yang berbunyi : ” calon Presiden dan wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak Kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan wakil Presiden “35, dan ayat (2) yang berbunyi : ” syarat – syarat untuk menjadi Presiden dan wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan Undang – Undang “36. Perubahan ketentuan mengenai Persyaratan calon Presiden dan calon wakil Presiden dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman, karenanya ” orang Indonesia asli ” diubah agar sesuai dengan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, egaliter, dan berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan di depan hukum bagi setiap warga Negara37. Rumusan ini juga Konsisten dengan paham kebangsaan Indonesia yang berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan warga Negara atas dasar keturunan, ras, agama. Selain melalui perubahan ini terkandung makna kemauan Politik untuk lebih memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Perubahan yang paling Fundamental setelah perubahan UUD 1945 ialah dipilihnya Presiden dan wakil Presiden secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Hal ini diatur dalam pasal 6A ayat (1)38, (2)39, (3)40, (4)41, (5)42, perubahan ini didasari pemikiran untuk mengejwantahkan paham kedaulatan rakyat. Disamping itu dengan dipilih secara langsung oleh rakyat, menjadikan Presiden dan wakil Presiden mempunyai legitimasi yang lebih kuat dalam artian memperkuat sistem Presidensiil yang kita anut dengan salah satu cirinya yaitu adanya periode masa jabatan yang pasti ( fixed term ) dari Presiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dijatuhkan dalam masa jabatannya kecuali melanggar hukum berdasar hal – hal yang tercantum dalam UUD 1945 melalui prosedur yang konstitusional, yang dikenal dengan impeachment yang menunjukkan konsistensi penerapan paham Negara hukum, yaitu bahwa tidak ada pengecualian penerapan hukum,bahkan terhadap Presiden43. Selain itu, Impeachment dapat memperkecil peluang terjadinya ketegangan dan krisis Politik dan kenegaraan selama masa jabatan Presiden dan wakil Presiden seperti yang kerap terjadi dalam praktik kenegaraan kita yang sebenarnya merupakan pelaksanaan sebuah sistem pemerintahan parlementer yang tidak dianut Negara kita. Walaupun dipilih oleh rakyat untuk memimpin dan memegang kekuasaan Pemerintahan Negara, sebagai manusia Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang merusak sendi – sendi hidup bernegara dan mencederai hukum, karenanya Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan dengan alasan tertentu44 yang disebutkan secara limitative dalam UUD 1945, yakni ; melalui proses politik ( dengan adanya pendapat DPR dan keputusan pemberhentian MPR), dan melalui proses hukum ( dengan cara Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR )45.
Pasal 7C menyebutkan : ” Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat “. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan Presiden, kecuali mengikuti Ketentuan pasal 7A46 dan Presiden juga tidak dapat membekukan DPR. Ketentuan ini juga dimaksudkan untuk melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga Negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat sekaligus meneguhkan kedudukan yang setara antara Presiden dan DPR yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
adapun Wewenang, Kewajiban, dan Hak yang dimiliki oleh Presiden berdasarkan UUD 1945 yakni :
1.memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
2.berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];
3.menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
4.memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
5.memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
6.dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
7.membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
8.menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
9.mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
10.menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
11.memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
12.memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
13.memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
14.membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
15.pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
16.pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
17.hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
18.pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
19.peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
20.penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
21.pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
22.pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].
B.PERIODE KEPRESIDENAN
Periode 1945–1950
Periode 18 Agustus 1945 – 15 Agustus 1950 adalah periode berlakunya konstitusi yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kelak kemudian disebut sebagai UUD 1945. Periode ini dibagi lagi menjadi dua masa yaitu, pertama, antara 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 saat negara Indonesia berdiri sendiri, dan kedua antara 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 saat negara Indonesia bergabung sebagai negara bagian dari negara federasi Republik Indonesia Serikat.
Menurut UUD 1945, lembaga kepresidenan, yang bersifat personal[1], terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden. Lembaga ini dipilih oleh MPR dengan syarat tertentu dan memiliki masa jabatan selama 5 tahun. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini bersumpah di hadapan MPR atau DPR.
Menurut UUD 1945:
- Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
- Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden
- Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah
- Presiden dibantu oleh menteri
- Presiden dapat meminta pertimbangan kepada DPA
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia
- Presiden menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR
- Presiden menyatakan keadaan bahaya
- Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik
- Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
- Presiden memberi gelar dan tanda kehormatan
- Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR
- Presiden berhak memveto RUU dari DPR
- Presiden berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam keadaan mendesak.
Ir. Soekarno
Dr. Ir. Soekarno, Presiden Indonesia 1945-1949 dan 1950-1967; Presiden RIS 1949-1950
Pada 18 Agustus 1945, untuk pertama kalinya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Dalam masa peralihan ini kekuasaan presiden sangat besar karena seluruh kekuasaan MPR, DPR, dan DPA, sebelum lembaga itu terbentuk, dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Namun tugas berat juga dibebankan kepada presiden untuk mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan UUD 1945.
Hanya beberapa bulan pemerintahan, KNIP yang menjadi pembantu presiden dalam menjalankan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA meminta kekuasaan yang lebih. Hal itu kemudian direspon oleh lembaga kepresidenan dengan memberikan kekuasaan untuk menetapkan haluan negara dan membentuk UU melalui Maklumat Wakil Presiden Nomor X yang dikeluarkan pada 16 Oktober 1945. Kurang dari sebulan, kekuasaan presiden berkurang dengan terbentuknya Kabinet Syahrir I yang tidak lagi bertanggung jawab kepadanya melainkan kepada Badan Pekerja KNIP. Pada tahun-tahun berikutnya ketika keadaan darurat, 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, presiden mengambil alih kekuasaan lagi. Begitu pula antara 29 Januari 1948 – 27 Desember 1949 kabinet kembali bersifat presidensial (bertanggung jawab kepada presiden).
Saat pemerintahan, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan, di Yogyakarta lumpuh dan tidak dapat menjalankan tugasnya saat Agresi Militer Belanda II. Walau ditawan musuh, nampaknya lembaga ini tidak bubar. Sementara pada saat yang sama, atas dasar mandat darurat yang diberikan sesaat sebelum kejatuhan Yogyakarta, suatu Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang didirikan di pedalaman Sumatera (22 Desember 1948 – 13 Juli 1949) mendapat legitimasi yang sah. Kondisi inilah yang menimbulkan pemerintahan dan juga lembaga kepresidenan ganda. Sebab pemerintahan darurat itupun memiliki pimpinan pemerintahan (atau lembaga kepresidenan) dengan sebutan Ketua Pemerintahan Darurat. Hal inilah yang sering menimbulkan kontroversi dan polemik berkepanjangan mengenai status pemerintah darurat dan status ketua pemerintah darurat.
Bagi sebagian pihak, PDRI dan juga Ketua Pemerintahan Darurat adalah penerima tongkat estafet pemerintahan dan kepemimpinan nasional saat pemerintahan di ibukota tertawan musuh. Oleh karena itu kedudukannya tidak bisa diabaikan. Apalagi pada 13 Juli 1949, Ketua Pemerintah Darurat Syafruddin Prawiranegara secara resmi menyerahkan kembali mandat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta yang pulang dari tawanan musuh. Namun bagi pihak lain, tidak mundurnya presiden dan wakil presiden secara resmi menunjukkan tongkat estafet pemerintahan dan kepemmpinan nasional tetap dipegang oleh Soekarno dan Mohammad Hatta yang tertawan. Apalagi perundingan-perundingan, seperti Perjanjian Roem-Royen, dilakukan dengan pemerintahan dan lembaga kepresidenan tertawan bukan dengan pemerintah darurat.
Periode 1949–1950
Negara Federasi Republik Indonesia Serikat 1949-1950
Pada periode 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950, RI bergabung dalam negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan kedudukan sebagai negara bagian. Hal ini mengakibatkan berlakunya 2 konstitusi secara bersamaan di wilayah negara bagian RI, yaitu Konstitusi RIS dan UUD 1945. Pada 27 Desember 1949, Presiden RI Soekarno telah menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Assaat sebagai Pemangku Jabatan Presiden.
Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri atas seorang presiden. Presiden dipilih oleh Dewan Pemilih (Electoral College) yang terdiri atas utusan negara-negara bagian dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih.
Berbeda dengan UUD 1945, Konstitusi RIS mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Menurut Konstitusi RIS (secara khusus[2]):
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
- Presiden merupakan bagian dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70, 72 (1)];
- Presiden tidak dapat diganggu-gugat dan segala pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 74 (4), 118 (2), dan 119];
- Presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar federasi, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara federal maupun negara bagian, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 79 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 79 (4)];
- Presiden maupun mantan presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 148 (1)]
- Hal keuangan presiden diatur dalam UU federal [pasal 78];
- Presiden dengan persetujuan Dewan Pemilih membentuk Kabinet Negara [pasal 74 (1) – (4)];
- Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 77];
- Presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 76 (2)];
- Presiden menyaksikan pelantikan anggota Senat [pasal 83];
- Presiden mengangkat ketua Senat [pasal 85 (1)] dan menyaksikan pelantikannya [pasal 86];
- Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104];
- Presiden mengesahkan pemilihan ketua dan wakil-wakil ketua DPR [pasal 103 (1)];
- Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 128 (1) dan (2), 133-135; 136 (1) dan (2), 137, dan 138 (3)];
- Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 187 (1) dan 189 (3)].
- Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung untuk pertama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 114 (4)];
- Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung memberi grasi dan amnesti [pasal 160];
- Presiden dengan pertimbangan Senat mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan untuk pertama kalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan mereka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)];
- Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU federal [pasal 175];
- Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 178];
- Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) dan (3)];
- Presiden memberikan tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126].
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[3], presiden, menurut konstitusi, antara lain:
- Menjalankan pemerintahan federal [pasal 117];
- Mendengarkan pertimbangan dari Senat [pasal 123 (1) dan (4);
- Memberi keterangan pada Senat [pasal 124];
- Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR dan Senat [pasal 138 (2)];
- Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 139];
- Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141];
- Memegang urusan hubungan luar negeri [pasal 174, 176, 177];
- Menyatakan perang dengan persetujuan DPR dan Senat [pasal 183];
- Menyatakan keadaan bahaya [pasal 184 (1)];
- Mengusulkan rancangan konstitusi federal kepada konstituante [pasal 187 (1) dan (2)], dan mengumumkan konstitusi tersebut [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)].
Lembaga kepresidenan dalam periode ini hanya berumur sangat pendek. RI dan RIS mencapai kesepakatan pada 19 Mei 1950 untuk kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 15 Agustus 1950, di hadapan sidang DPR dan Senat, diproklamasikan berdirinya negara kesatuan Republik Indonesia menggantikan negara federasi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (yang selanjutnya dikenal sebagai UUDS 1950) berdasarkan UU RIS No. 7 Tahun 1950. Pada hari itu juga, Pemangku Jabatan Presiden RI, Assaat, menyerahkan secara resmi kekuasaan pemerintahan RI kepada Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia.
Periode 1950–1959
Masa republik ketiga adalah periode diberlakukannya konstitusi sementara yang kelak kemudian disebut dengan UUDS 1950. Konstitusi ini sebenarnya merupakan perubahan konstitusi federal. Dari segi materi, konstitusi negara kesatuan Republik Indonesia ini merupakan perpaduan antara konstitusi federal milik negara federasi Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang disahkan oleh PPKI milik Republik Indonesia, sebagai hasil persetujuan RIS dan RI tanggal 19 Mei 1950. Secara tepatnya periode ini berlangsung antara 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959.
Menurut konstitusi sementara, lembaga kepresidenan yang bersifat personal terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden [Pasal 44, 45, 46 (1), 47, dan 48]. Presiden dan wakil presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu [pasal 45 (3) dan (5)]. Tidak ada masa jabatan yang jelas bagi lembaga ini, namun dari sifat konstitusi sementara [pasal 134 dan penjelasan konstitusi], jabatan ini dipertahankan hingga ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Sebelum menjalankan tugasnya presiden dan wakil presiden bersumpah dihadapan DPR [pasal 47].
Sama seperti konstitusi federal, konstitusi sementara mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih rinci. Dalam sistematika konstitusi sementara hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal dalam konstitusi. Menurut konstitusi sementara (secara khusus[4]):
- Presiden dan wakil presiden adalah alat perlengkapan negara [pasal 44];
- Presiden dan wakil presiden berkedudukan di tempat kedudukan pemerintah [pasal 46 (1)];
- Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara [pasal 45 (1)];
- Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya [pasal 45 (2)];
- Wakil presiden menggantikan presiden jika presiden tidak mampu melaksanakan kewajibannya [pasal 48];
- Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu-gugat dan seluruh pertanggung jawaban berada di tangan kabinet [pasal 83 dan 85];
- Presiden dan wakil presiden dilarang: (a). rangkap jabatan dengan jabatan apapun baik di dalam ataupun di luar negara, (b). turut serta atau menjadi penanggung perusahaan yang diadakan negara maupun daerah otonom, (c). dan mempunyai piutang atas tanggungan negara [pasal 55 (1), (2), dan (3)]. Larangan (b) dan (c) tetap berlaku selama tiga tahun setelah presiden meletakkan jabatannya [pasal 55 (4)];
- Presiden dan wakil presiden maupun mantan presiden dan mantan wakil presiden diadili oleh Mahkamah Agung atas pelanggaran jabatan atau pelanggaran lainnya yang dilakukan dalam masa jabatannya [pasal 106 (1)];
- Hal keuangan presiden dan wakil presiden diatur dengan UU [pasal 54];
- Presiden membentuk kabinet [pasal 50 dan 51];
- Presiden menyaksikan pelantikan kabinet [pasal 53];
- Presiden dan wakil presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 52 (2)];
- Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 63];
- Presiden mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPR [pasal 62 (1)];
- Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [pasal 90 (1), 92, 93, dan 94 (3)];
- Presiden berhak membubarkan DPR dan memerintahkan pembentukan DPR baru [pasal 84];
- Presiden menyaksikan pelantikan anggota Konstituante, dan mengesahkan pemilihan Ketua dan Wakil-wakil ketua Konstituante [pasal 136];
- Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan konstitutif [pasal 140 (2)];
- Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Mahkamah Agung atas permintaan sendiri [pasal 79 (4)];
- Presiden memberi grasi, amnesti, dan abolisi dengan pertimbangan Mahkamah Agung [pasal 107];
- Presiden memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan atas permintaan sendiri [pasal 81 (4)];
- Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU [pasal 87];
- Presiden mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 123];
- Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasional atas kuasa UU [pasal 120];
- Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 127];
- Presiden menyatakan perang dengan persetujuan DPR [pasal 128];
- Presiden menyatakan keadaan bahaya [pasal 129 (1)].
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian dari pemerintahan dalam fungsi administratif/protokoler[5], presiden (dan wakil presiden), menurut konstitusi, antara lain:
- Menjalankan pemerintahan [pasal 82];
- Mengesahkan atau memveto UU yang telah disetujui oleh DPR [pasal 94 (2) dan 95 (1)];
- Mengeluarkan peraturan darurat (UU Darurat) dalam keadaan mendesak [pasal 96 (1)];
- Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 98 (1)];
- Memegang urusan umum keuangan [pasal 111 (1)].
Lembaga kepresidenan dalam masa republik ketiga tergolong unik. Tokoh yang memangku jabatan presiden pada periode ini merupakan hasil persetujuan dari RIS dan RI pada 19 Mei 1950 [penjelasan konstitusi]. Sedangkan tokoh wakil presiden untuk pertama kalinya diangkat oleh presiden dari tokoh yang diajukan oleh DPR [pasal 45 (4)]. Dari hal-hal tersebut jelas bahwa lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) hanya bersifat sementara seiring pemberlakuan konstitusi sementara dan akan berakhir dengan lembaga kepresidenan menurut konstitusi tetap yang akan dibuat.
Dalam perjalanannya jabatan wakil presiden mengalami kekosongan per 1 Desember 1956 karena wakil presiden mengundurkan diri. Aturan pasal 45 (4) tidak lagi dapat digunakan untuk mengisi lowongan tersebut sedangkan konstitusi tetap maupun UU pemilihan presiden dan wakil presiden belum ada. Pada 1958 presiden sempat berhalangan dan digantikan oleh pejabat presiden. Kekuasaan lembaga kepresidenan ini otomatis berakhir seiring munculnya dekrit presiden 5 Juli 1959 dan digantikan dengan lembaga kepresidenan menurut UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Periode 1959–1999
Masa republik keempat adalah periode diberlakukannya kembali konstitusi yang disahkan PPKI pada 18 Agustus 1945 dengan sebutan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini berlangsung antara 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999. Dengan diberlakukannya kembali konstitusi ini maka semua kekuasaan, susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan praktis sama dengan periode republik I. Untuk melihat secara detilnya dipersilakan melihat kembali masa republik I.
Ada beberapa hal yang menarik dari segi peraturan perundang-undangan dalam periode ini. Menurut dekrit presiden yang memberlakukan kembali konstitusi dari republik I, bagian penjelasan konstitusi mendapat kekuatan hukum yang mengikat karena diterbitkan dalam lembaran negara. Dengan demikian lembaga kepresidenan tidak hanya diatur dalam pasal-pasal konstitusi namun juga dalam penjelasan konstitusi. Dengan hadirnya lembaga MPR/MPRS dalam ketatanegaraan republik IV mengundang konsekuensi dengan lahirnya konstitusi semu yang disebut Ketetapan MPR/MPRS. Melalui produk hukum ini, secara umum lembaga kepresidenan juga diatur, antara lain melalui:
- Ketetapan MPRS Nomor X/MPRS/1966 tentang Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada Posisi dan Fungsi yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden.
- Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1973 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
- Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
- Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
- Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain itu presiden sebagai mandataris MPR juga diberi kewenangan dan kekuasaan penuh untuk melakukan tindakan apapun guna menyelenggarakan pemerintahan, antara lain dengan:
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas Pembangunan.
- Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
- Ketetapan MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pensuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
- Ketetapan MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
- Ketetapan MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
Dengan landasan hukum tersebut lembaga kepresidenan, terutama presiden, menjadi lembaga tinggi yang “super power” dibanding lembaga tinggi lainnya.
Ada beberapa hal unik dan menarik untuk dicermati pada periode ini. Hal-hal tersebut antara lain, pertama, setelah MPRS terbentuk lembaga ini tidak langsung bersidang untuk menetapkan tokoh yang memangku jabatan dalam lembaga kepresidenan yang baru. Kedua, pada tahun 1963 MPRS menetapkan ketetapan MPRS yang mengangkat presiden incumbent sebagai presiden seumur hidup. Ketiga, munculnya jabatan “Pejabat Presiden” ketika Presiden dimakzulkan di tahun 1967. Keempat, penetapan “Pejabat Presiden” menjadi Presiden di tahun 1968. Kelima, pengisian lembaga kepresidenan sesuai dengan konstitusi baru dilakukan pada tahun 1973, tiga belas tahun setelah MPR (MPRS) terbentuk. Keenam, pengucapan sumpah pelantikan presiden oleh wakil presiden tidak dilakukan di depan MPR atau DPR melainkan hanya di depan pimpinan MPR/DPR dan Mahkamah Agung saat presiden mundur dari jabatannya pada tahun 1998. Sebenarnya masih banyak hal lain yang menarik namun mengingat keterbatasan tempat maka hanya enam hal di atas yang dikemukakan.
Gelombang people power yang dikenal dengan “gerakan reformasi 1998” yang muncul pada tahun 1998 akhirnya juga mengakibatkan sistem ketatanegaraan berubah secara cepat. Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan penuh dengan dicabutnya Ketetapan MPR No. V/MPR/1998[6] dengan Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998[7]. Dan periode republik IV yang telah berusia empat puluh tahun ini pun berakhir sekitar satu setahun dari munculnya gelombang people power.
Periode 1999–2002
Masa republik kelima adalah periode transisi ketatanegaraan akibat proses perubahan konstitusi “UUD 1945” secara fundamental. Secara tepatnya periode ini berlangsung antara 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002. Periode ini muncul sebagai akibat dari gelombang people power yang dikenal dengan reformasi 1998. Oleh karena perubahan kekuasaan, susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan dilakukan secara bertahap maka pembahasan periode ini dilakukan menurut tahapan perubahan konstitusi [8].
Pada tahun 1999 sebagai akibat perubahan I konstitusi maka terdapat perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:
- Jabatan lembaga kepresidenan dibatasi hanya untuk dua kali masa jabatan [pasal 7];
- Presiden dan wakil presiden dapat bersumpah di depan pimpinan MPR dan Mahkamah Agung jika parlemen tidak dapat bersidang [pasal 9 (2)];
- Presiden tidak lagi memegang kekuasaan legislatif dengan membentuk UU, melainkan hanya berwenang mengajukan RUU kepada parlemen dan ikut membahasnya [pasal 5 (1) dan pasal 20 (1) – (3)];
- Presiden harus mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dengan parlemen [pasal 20 (4)];
- Presiden tidak dapat lagi memveto RUU dari parlemen, sebab klausul tersebut dihilangkan [pasal 21];
- Presiden harus mendengar pertimbangan DPR saat mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 13 (2) dan (3)];
- Presiden harus mendengar pertimbangan Mahkamah saat memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR saat memberi amnesti dan abolisi [pasal 14];
- Presiden harus tunduk pada UU saat memberi gelar dan tanda kehormatan [pasal 15].
Pada tahun 2000 sebagai akibat perubahan II konstitusi maka terdapat perubahan kekuasaan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:
- Presiden hanya dapat menunda pengesahan RUU yang telah disetujui bersama dengan parlemen paling lama tiga puluh hari [pasal 20 (5)].
Pada tahun 2001 sebagai akibat perubahan III konstitusi maka terdapat perubahan kekuasaan, susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:
- Calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menjadi presiden dan wakil presiden [pasal 6];
- Presiden dan wakil presiden tidak lagi dipilih oleh MPR melainkan melalui pemilu dengan ketentuan yang lebih rinci [pasal 6A (1) – (3) dan (5)];
- Presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR [pasal 3 (3/2)];
- Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam masa jabatannya dengan syarat-syarat pemberhentian tertentu [pasal 3 (4/3) dan pasal 7A] setelah melalui proses-proses tertentu [pasal 7B];
- Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan parlemen [pasal 7C];
- Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden untuk dipilih MPR jika terjadi kekosongan jabatan [pasal 8 (2)];
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat tertentu harus dengan persetujuan parlemen [pasal 11 (2)];
- Presiden harus tunduk pada UU dalam membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian dalam [Kementerian Indonesia|kabinet]] [pasal 17 (4)];
- Presiden mengajukan RUU APBN kepada parlemen [pasal 23 (2) dan (3)];
- Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih DPR [pasal 23F (1)];
- Presiden menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan telah disetujui DPR [pasal 24A (3)];
- Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)];
- Presiden menetapkan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR, dan Presiden [pasal 24C (3)].
Pada tahun 2002 sebagai akibat perubahan IV konstitusi maka terdapat perubahan kekuasaan, susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan yaitu:
- Proses pemilihan presiden dan wakil presiden dengan persyaratan tertentu [pasal 6A (4)];
- Pelaksana tugas kepresidenan dan pemilihan serta pengangkatan presiden dan wakil presiden yang baru oleh MPR [pasal 8 (3)];
- Presiden membentuk dewan pertimbangan dengan UU [pasal 16].
Beberapa hal yang menjadi catatan dalam periode republik V ini, antara lain, adalah, pertama, untuk pertama kalinya presiden dipilih oleh MPR dari calon yang berjumlah lebih dari satu orang. Kedua, presiden membekukan parlemen dan berakibat dimakzulkannya presiden. Ketiga, presiden wajib menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan kepada MPR.
Sebenarnya periode transisi ini tidak berakhir di tahun 2002 melainkan di tahun 2004. Namun karena acuannya adalah konstitusi maka periode ini dicukupkan pada tahun 2002. Periode transisi selanjutnya dibahas pada bagian republik VI.
Sejak 2002
Masa republik keenam adalah periode diberlakukannya konstitusi yang disahkan PPKI setelah mengalami proses perubahan ketatanegaraan yang fundamental yang tetap dinamakan UUD 1945. Secara tepatnya periode ini dihitung mulai 10 Agustus 2002 sampai terjadinya perubahan yang fundamental terhadap konstitusi.
Dengan perubahan I-IV konstitusi selama masa republik V maka terjadi perubahan yang sangat fundamental dari segi ketatanegaraan. Dan dapat dikatakan lembaga-lembaga negara, termasuk lembaga kepresidenan, mendapatkan kekuasaan, susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban yang baru menurut “konstitusi yang baru”.
Menurut konstitusi, lembaga kepresidenan bersifat personal dan terdiri atas seorang presiden dan seorang wakil presiden [pasal 4 (2); 3 (2); 6; 6A; 7; 7A; 7B; 8; dan 9]. Lembaga ini dipilih secara langsung oleh rakyat dengan syarat dan tata cara tertentu [pasal 6 dan 6A] dengan masa jabatan selama lima tahun dan hanya dibatasi untuk dua periode jabatan [pasal 7]. Sebelum menjalankan tugasnya lembaga ini dilantik oleh MPR [pasal 3 (2)] dengan bersumpah di hadapan MPR atau DPR [pasal 9 (1)] atau pimpinan MPR dan pimpinan MA jika parlemen tidak dapat bersidang [pasal 9 (2)].
Secara sistematika lembaga kepresidenan diatur secara terkonsentrasi pada bab III dari konstitusi. Namun demikian terdapat pengaturan lembaga kepresidenan di bab-bab yang lain dari konstitusi. Menurut konstitusi:
- Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara (kekuasaan eksekutif) [pasal 4 (1) dan pasal 5 (2)];
- Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara (kekuasaan eksekutif) [pasal 4 (2)];
- Wakil Presiden menggantikan presiden jika presiden tidak dapat menjalankan apa yang menjadi kewajibannya [pasal 8 (1)];
- Presiden mengusulkan dua calon wakil Presiden untuk dipilih MPR jika terjadi kekosongan jabatan [pasal 8 (2)];
- Pelaksana tugas kepresidenan dan pemilihan serta pengangkatan presiden dan wakil Presiden yang baru oleh MPR [pasal 8 (3)];
- Presiden dan/atau wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR dalam masa jabatannya dengan syarat-syarat pemberhentian tertentu [pasal 3 (4/3) dan pasal 7A] setelah melalui proses-proses tertentu [pasal 7B];
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah [pasal 5 (2)];
- Presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab kepadanya [pasal 17 (1) dan (2)] dan harus tunduk pada UU dalam membentuk, mengubah, dan membubarkan kementerian dalam kabinet [pasal 17 (4)];
- Presiden membentuk dewan pertimbangan dengan UU [pasal 16].
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas militer [pasal 10];
- Presiden menyatakan keadaan bahaya [pasal 12];
- Presiden menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain dan atas persetujuan DPR [pasal 11 (1)];
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat tertentu harus dengan persetujuan DPR [pasal 11 (2)];
- Presiden harus mendengar pertimbangan DPR saat mengangkat dan menerima misi diplomatik [pasal 13 (2) dan (3)];
- Presiden harus mendengar pertimbangan Mahkamah saat memberi grasi dan rehabilitasi serta DPR saat memberi amnesti dan abolisi [pasal 14];
- Presiden harus tunduk pada UU saat memberi gelar dan tanda kehormatan [pasal 15].
- Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan parlemen [pasal 7C];
- Presiden dapat mengajukan RUU kepada parlemen dan berwenang untuk ikut membahasnya [pasal 5 (1) dan pasal 20 (2)];
- Presiden mengajukan RUU APBN kepada parlemen [pasal 23 (2) dan (3)];
- Presiden harus mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dengan parlemen [pasal 20 (4)] dan hanya dapat menunda pengesahan RUU yang telah disetujui bersama dengan parlemen paling lama tiga puluh hari[pasal 20 (5)];
- Presiden berhak mengeluarkan peraturan darurat dalam keadaan mendesak [pasal 22 (1)].
- Presiden menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan telah disetujui DPR [pasal 24A (3)];
- Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [pasal 24B (3)];
- Presiden menetapkan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh MA, DPR, dan Presiden [pasal 24C (3)];
- Presiden meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih DPR [pasal 23F (1)].
Periode transisi masih mewarnai masa republik VI ini, setidaknya antara tahun 2002 – 2004. Berbagai peraturan konstitusi semu, yang bernama Ketetapan MPR, yang mengatur lembaga kepresidenan, secara bertahap dinyatakan tidak berlaku oleh lembaga pembuatnya sendiri, yaitu MPR, sampai terbentuknya pemerintahan hasil pemilu 2004. Selain itu aturan peralihan pasal I dan II juga berlaku selama masa transisi ini. Dalam masa transisi ini pula dibuat peraturan UU yang mengatur pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung. Mulai tahun 2004, kekuasaan, susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan diatur melalui konstitusi, UU, PP, maupun Perpres. Namun, berbeda dengan lembaga negara lain yang diatur secara terkonsentrasi dalam sebuah peraturan perundang-undangan (UU, PP, dan Perpres), peraturan mengenai lembaga kepresidenan tidak terdapat dalam satu UU melainkan tersebar dalam berbagai UU, PP, maupun Perpres. Sebagai catatan akhir, pada tahun 2004, pertama kalinya dalam sejarah, diadakan pemilihan lembaga kepresidenan secara langsung oleh rakyat.
C. Menurut Pejabat
Soekarno
Soekarno atau lebih umum disebut Bung Karno, adalah tokoh presiden pertama dari Indonesia. Jabatan pertama ini dimulai sejak 18 Agustus 1945. Bung Karno terpilih secara aklamasi dalam sidang PPKI atas usul Otto Iskandardinata. Ia didampingi oleh wakil presiden Drs. Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Menurut aturan yang ada pada saat itu kekuasaan presiden sangat besar. Seiring berjalannya waktu kekuasaan legislatif diserahkan kepada Badan Pekerja Komite Nasional pada bulan Oktober 1945. Selanjutnya pada bulan November di tahun yang sama, Sukarno menyerahkan kekuasaan eksekutif pada Kabinet Syahrir I. Namun demikian pada 29 Juni 1946 – 2 Oktober 1946, dan 27 Juni 1947 – 3 Juli 1947, Sukarno kembali mengambil alih kekuasaan saat terjadi keadaan darurat[9]. Pada 29 Januari 1948 Sukarno kembali membentuk kabinet presidensil[10]. Wakil presiden Moh Hatta ditugasi untuk memimpin kabinet sehari-hari. Di sini dapat dilihat bahwa presiden dan wakil presiden melakukan pembagian kekuasaan. Sehingga wakil presiden tidak hanya duduk di bangku cadangan yang baru diturunkan ketika pemain utama cidera.
Pada 19 Desember 1948, Belanda melancarkan aksi militer menyerang ibukota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini Sukarno dan Hatta ikut tertawan sehingga praktis pemerintahan lumpuh walau tidak bubar secara resmi. Namun sebelum tertawan, presiden dan wakilnya sempat mengirimkan mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr. Syafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk pemerintahan, dan mandat kepada Menteri Keuangan Mr. A. A. Maramis yang berada di India untuk membentuk pemerintahan pengasingan jika usaha Syafruddin membentuk pemerintahan gagal dilakukan. Syafruddin berhasil membentuk pemerintahan darurat di Sumatera pada 22 Desember 1948. Namun Belanda lebih memilih berunding dengan pemerintahan tertawan. Hal inilah yang menimbulkan keadaan pemerintahan ganda. Sampai akhirnya pada 13 Juli 1949, setelah melalui proses yang berliku, Syafruddin mengembalikan mandatnya kepada Moh. Hatta. Pada 16 Desember 1949 Sukarno terpilih sebagai presiden negara federasi Republik Indonesia Serikat[11]. Pada saat yang hampir bersamaan Hatta terpilih sebagai perdana menteri negara federasi[12]. Konstitusi federal yang melarang rangkap jabatan bagi kepala negara federal dan perdana menteri federal dengan jabatan apapun, mengharuskan Sukarno dan Hatta untuk meletakkan jabatan bersama-sama. Keadaan ini diantisipasi dengan keluarnya UU No 7 Tahun 1949. Dalam UU ini diatur apabila presiden dan wakil presiden berhalangan secara bersama-sama maka ketua parlemen diangkat menjadi Pemangku Jabatan Presiden. Akhirnya pada 27 Desember 1949 Sukarno berhenti sebagai presiden dan menyerahkan jabatan lembaga kepresidenan kepada Ketua Badan Pekerja KNI Pusat, Mr. Asaat Datuk Mudo.
Pada 27 Desember 1949 Sukarno memulai masa jabatannya yang pertama sebagai presiden negara federal Indonesia. Tidak banyak yang terekam dalam jabatan presiden federal ini yang sangat singkat ini. Sebuah persetujuan antara pemerintah federal RIS (yang bertindak atas namanya sendiri dan atas mandat penuh dari pemerintah negara bagian yang tersisa, pemerintah negara bagian Negara Indonesia Timur dan pemerintah negara bagian Negara Sumatera Timur) dan pemerintah negara bagian Republik Indonesia (yang beribukota di Yogyakarta) memilih Sukarno sebagai presiden negara kesatuan yang akan dibentuk dari penggabungan RIS dengan RI (Yogyakarta). Jabatan presiden federal dipangku Sukarno sampai tanggal 15 Agustus 1950. Jabatan ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kedua bagi Sukarno. Pada tanggal itu presiden federal memproklamasikan berdirinya negara kesatuan dihadapan sidang gabungan DPR dan Senat di Jakarta. Sore harinya Bung Karno terbang ke Yogyakarta untuk membubarkan pemerintah RI (Yogyakarta) dan menerima penyerahan kekuasaan dari Pemangku Jabatan Presiden. Setelah kembali ke Jakarta pada hari yang sama Sukarno menerima penyerahan kekuasaan dari perdana menteri RIS.
ISKS Hamengku Buwono IX, Wakil Presiden Indonesia 1973-1978
Pada 15 Agustus 1950 Sukarno secara resmi telah menjadi presiden negara kesatuan yang pertama setelah menerima kekuasaan dari dua pemerintahan RIS dan RI (Yogyakarta). Jabatan ini dapat dihitung sebagai jabatan ketiga bagi Sukarno. Keesokan hari tanggal 16 Agustus 1950, Presiden melantik DPR Sementara Negara Kesatuan, hasil penggabungan dari DPR (RIS), Senat (RIS), Badan Pekerja KNI Pusat(RI-Yogyakarta), dan DPA (RI-Yogyakarta). Sesuai konstitusi, Sukarno mengangkat Hatta sebagai Wakil Presiden atas usulan dari DPR Sementara. Bagi Hatta jabatan ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kedua. Sesuai konstitusi pula lembaga ini berulangkali membentuk kabinet. Sampai awal 1956 lembaga kepresidenan telah membentuk setidaknya enam kabinet dan menerima pengembalian mandat pemerintahan sebanyak lima kali. Pada akhir tahun 1956, tanggal 1 Desember 1956, Hatta mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Mulai saat itu, lembaga kepresidenan hanya “dihuni” oleh seorang presiden tanpa wakilnya. UUD Sementara tidak mengatur pemilihan wakil presiden dan menyerahkannya pada konstitusi yang akan disusun oleh Konstituante. Keadaan yang kian genting menyebabkan Sukarno mengeluarkan SOB pada 1957[13]. Perlahan namun pasti kekuasaan Sukarno sebagai Penguasa Angkatan Perang meningkat. Puncaknya Sukarno mengeluarkan dekrit untuk memberlakukan kembali konstitusi yang pernah digunakan, UUD 1945, serta membubarkan konstituante yang tak kunjung selesai menyusun konstitusi tetap.
Sukarno tetap menjabat presiden berdasar aturan peralihan pasal II konstitusi yang disahkan PPKI. Demikian pula DPR Sementara negara kesatuan berubah fungsi menjadi DPR Peralihan[14] sampai ditetapkan DPR yang baru menurut konstitusi. Jabatan ini dapat dihitung sebagai jabatan presiden peralihan atau dapat dihitung sebagai masa jabatan keempat bagi Sukarno. Sementara itu, aturan peralihan pasal III dan IV konstitusi sudah tidak dapat digunakan lagi. Presiden tidak didampingi oleh wakil presiden maupun Komite Nasional menyebabkan seluruh kekuasaan pemerintahan negara berpusat pada presiden. Tidak satu pun yang dapat bermain-main dengan kekuasaan presiden. DPR Peralihan pun dibubarkan pada 24 Juni 1960 karena tidak menyetujui RAPBN yang diajukan Sukarno[15]. Sebagai gantinya Sukarno membentuk DPR Gotong Royong[16]. Sesuai Penpres No 14 tahun 1960, Presiden dapat membuat produk legislatif jika tidak terjadi kesepakatan dengan parlemen. Pada Desember 1960 Sukarno membentuk MPR Sementara untuk melaksanakan ketentuan dalam konstitusi. Peranan Sukarno semakin besar dengan mengeluarkan PP No 32/1964 yang berisi DPR-GR merupakan pembantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatif. Melalui UU No 19 tahun 1964 Presiden diberi kewenangan untuk mencampuri keputusan peradilan.
MPRS bentukan Sukarno mengeluarkan sebuah produk konstitusi semu untuk menetapkan ide-ide Pemimpin Besar Revolusi dan akhirnya menetapkan Sukarno sebagai presiden definitif dengan masa jabatan seumur hidup pada 1963 tanpa didampingi wakil presiden[17]. Lembaga ini juga memberi kekuasaan secara penuh pada Sukarno untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara[18]. Periode ini dapat dihitung sebagai masa jabatan kelima bagi Sukarno. Pada periode ini Sukarno menggunakan gelar rangkap “Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS” lebih banyak dari gelar yang diberikan konstitusi “Presiden”. Perubahan cuaca perpolitikan terjadi secara cepat pada tahun 1966-1968 sebagai akibat badai politik tahun 1965. Periode ini merupakan kondisi terburuk yang dialami sang proklamator. Pada tahun 1966 berbagai atribut masa kejayaan mulai ditanggalkan oleh MPRS. Mulai dari pemilihan/penunjukkan wakil presiden dan pengangkatan pejabat presiden, pengertian mandataris MPR Sementara, Pemimpin Besar Revolusi, dan berpuncak pada peninjauan kembali pengangkatan Bung Karno sebagai presiden seumur hidup. Akhirnya pada 22 Februari 1967 Sukarno “menyerahkan kekuasaan” kepada pejabat presiden dan dilegalisasi dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno, presiden Indonesia dimakzulkan untuk pertama kalinya secara resmi pada 12 Maret 1967[19].
Soeharto
Jenderal TNI Suharto atau yang akrab disapa Pak Harto merupakan tokoh presiden kedua dari Republik Indonesia. Jabatan pertamanya dimulai sejak 27 Maret 1968. Pak Harto diangkat oleh MPR Sementara dengan Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia. Ia adalah presiden kedua yang ditetapkan oleh MPR Sementara. Dalam masa jabatannya yang pertama ini suami Ibu Tien tidak didampingi oleh wakil presiden sebagaimana diatur menurut konstitusi. Sebagai mandataris MPR Sementara, secara teori, presiden adalah pelaksana kebijakan lembaga tertinggi negara tersebut. Pak Harto menjalankan kewajibannya sebagai presiden sampai ada presiden definitif yang diangkat oleh MPR hasil pemilu.
Pada tahun 1973 pertanggung jawaban Jenderal TNI Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1971 diterima. Kemudian presiden dari kalangan militer yang pertama ini diangkat oleh lembaga yang sama sebagai presiden dari calon tunggal pada 24 Maret 1973[20]. Dalam masa jabatannya yang kedua Pak Harto didampingi oleh wakil presiden, ISKS Hamengku Buwono IX, Sultan sekaligus Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta[21]. Pada masa-masa ini sampai sekitar 25 tahun mendatang kepemimpinan nasional berjalan dengan urutan yang mudah diikuti relatif tidak diwarnai kontroversi tentang tokoh maupun periodesasi jabatan.
Pada tahun 1978 pertanggung jawaban Suharto dihadapan MPR hasil pemilu 1977 diterima. Pada bulan yang sama purnawiran jenderal ini kembali diangkat oleh MPR dari calon tunggal[22]. Dalam masa jabatan yang ketiga kalinya, Pak Harto didampingi oleh Adam Malik sebagai wakil presiden[23]. Secara matematis, Suharto diangkat sehari lebih cepat dari jatah masa jabatannya. Selanjutnya pada 1983, lagi-lagi pertanggung jawaban Pak Harto diterima. Bahkan MPR hasil pemilu 1982 memberinya gelar Bapak Pembangunan. Pada 11 Maret 1983, sang purnawirawan kembali diangkat oleh MPR untuk menduduki kursi kepresidenannya yang keempat dari calon tunggal[24]. Menurut hitung-hitungan angka ia diangkat tiga belas hari lebih cepat dari masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada 23 Maret 1983. Untuk pertama kalinya Pak Harto didampingi oleh purnawirawan militer, Jend TNI (Purn). Umar Wirahadikusumah, sebagai wakil presiden[25].
Tahun 1988, kembali pertanggung jawaban jenderal kelahiran desa Kemusuk diterima. Setelah genap lima tahun menduduki kursi kepresidenan, Jend (Purn). Suharto kembali dilantik oleh MPR hasil pemilu 1987 pada 11 Maret 1988[26]. Dalam masa jabatan kelimanya bapak pembangunan ini didampingi wakil presiden dari kalangan militer, Letjend TNI (Purn). Sudarmono SH[27]. Tahun 1993, untuk ke sekian kalinya pertanggung jawaban sang presiden diterima. Pada 11 Maret 1993, setelah menggenapi masa jabatannya, Jenderal TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto diangkat untuk menduduki jabatan presiden keenam[28]. Lagi-lagi MPR hasil pemilu 1992 mengangkatnya dari calon tunggal. Kini ia didampingi oleh mantan panglima militer, Jend TNI (Purn) Try Sutrisno, sebagai wakil presiden. Maret 1998, ditengah badai politik dan ekonomi, pidato pertanggung jawaban Pak Harto diterima oleh MPR. Tidak satupun yang menyangka ini adalah terakhir kalinya ia menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Kurang sehari dari masa jabatan yang seharusnya dijalani, pada tanggal 10 Maret 1998 Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) Haji Muhammad Soeharto, diangkat dari calon tunggal untuk ketujuh kalinya oleh MPR hasil pemilu 1997[30]. Untuk kedua kalinya ia didampingi oleh seorang sipil, Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai wakil presiden[31]. Berbagai tekanan harus dihadapi sang jenderal yang sudah berusia senja ini. Sebenarnya ia bisa menggunakan kekuasaan penuh untuk menyingkirkan semua pengganggunya, namun hal itu tidak ia lakukan. Pimpinan MPR/DPR pada waktu itu sempat meminta mundur sang presiden atau menggelar Sidang Istimewa MPR, sebuah sidang khusus yang dapat berujung pada pemakzulan seperti yang pernah terjadi pada diri Sukarno. Dan akhirnya pada 21 Mei 1998 Soeharto menyatakan mundur dari jabatannya akibat gelombang people power “Gerakan Reformasi 1998”.
Baharuddin Jusuf Habibie
Baharuddin Jusuf Habibie adalah tokoh presiden ketiga Republik Indonesia. Jabatan pertamanya dimulai pada 21 Mei 1998. Habibi menggantikan presiden sebelumnya yang mengundurkan diri. Naiknya presiden pertama dari luar Jawa ini menimbulkan sedikit kontroversi setidaknya dalam masalah prosedur formal pengangkatan sebagai presiden. Secara formal pengucapan sumpah kepresidenan dilakukan dihadapan parlemen. Namun, karena gedung parlemen diduduki oleh pendukung people power yang menyebabkan para legistalor tidak dapat bersidang, pengucapan sumpah jabatan kepresidenan hanya dilakukan oleh Pak Habibi di depan pimpinan MPR/DPR dan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Beberapa bulan setelahnya MPR menggelar Sidang Istimewa. Namun majelis itu tidak memberikan suatu surat pengangkatan khusus sebagaimana pernah diberikan kepada dua presiden sebelumnya Sukarno (1963) dan Suharto ([[1968], 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998). Lembaga tertinggi negara tersebut hanya mengakui melalui kedudukan Habibi di dalam Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Bahkan ia tidak didampingi oleh wakil presiden.
Catatan yang diraih oleh presiden kelahiran Provinsi Sulawesi Selatan adalah penyelenggaraan pemilu 1999 yang menghasilkan parlemen baru. Namun parlemen baru yang dipilih melalui pemilu tersebut menolak pertanggung jawaban presiden setelah presiden diberi kesempatan untuk menggunakan hak jawab kepada parlemen[32]. Pada 19 Oktober 1999 Bacharuddin Yusuf Habibie mengakhiri tugasnya yang sangat singkat dengan mendampingi presiden terpilih mengucapkan sumpah kepresidenan dihadapan sidang umum MPR 1999.
Abdurrahman Wahid
Abdurrahman Wahid adalah Presiden ke-4 Indonesia. Masa jabatannya dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999. Gus Dur adalah presiden terakhir yang dipilih oleh MPR. Ia diangkat oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia. Ia mengalahkan rivalnya Megawati Soekarnoputri dalam sebuah pemilihan yang dilakukan oleh MPR. Namun MPR memilih rivalnya dalam pemilihan tersebut, Megawati, sebagai wakil presiden yang mendampinginya. Megawati diangkat oleh MPR sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Karena satu dan lain hal mengenai keterbatasan seperti yang sudah dimaklumi, Gus Dur menyerahkan pelaksanaan tugas teknis pemerintahan sehari-hari pada wakil presiden. Penugasan ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari Presiden Republik Indonesia. Pendulum kekuasaan yang beralih dari eksekutif ke legislatif mengakibatkan lembaga kepresidenan sepenuhnya tunduk pada parlemen. Hal ini dibuktikan sendiri olehnya. Dua kali setelah menghadapi memorandum dari DPR, Gus Dur dihadapkan pada suatu pemakzulan. Langkahnya yang mengeluarkan maklumat pembekuan DPR tidak membuahkan hasil. MPR yang tengah menggelar Sidang Istimewa langsung menolak dekrit itu dengan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001. Maklumat tersebut juga mengantarkan lebih cepat pada pemakzulannya oleh MPR pada saat itu juga. Abdurrahman Wahid menjadi presiden kedua yang dimakzulkan oleh MPR di tengah masa jabatannya, berdasarkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri adalah Presiden ke-5 Indonesia. Jabatan pertamanya dimulai 23 Juli 2001. Megawati menggantikan Gus Dur karena posisinya sebagai wakil presiden. Ia adalah wakil presiden kedua yang menggantikan presiden ketika berhenti dalam masa jabatannya. Megawati diangkat oleh MPR sebagai presiden dengan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden Republik Indonesia. Masa jabatannya kurang dari 5 tahun sebab ia hanya mewarisi masa jabatan Gus Dur. Presiden perempuan pertama Indonesia ini didampingi oleh Wakil Presiden Hamzah Haz yang memenangkan pemilihan wakil presiden oleh MPR dari rivalnya Susilo Bambang Yudhoyono. Hamzah oleh MPR diangkat sebagai wakil presiden dengan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/ 2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. Catatan dalam masa jabatannya adalah Pemilu Legislatif pada April 2004 serta Pemilu Presiden pada Juli 2004. Pada Pemilu Presiden 2004, Megawati harus mengakui keunggulan SBY setelah melalui dua putaran pemilihan. Ia mengakhiri masa jabatan pertamanya pada 20 Oktober 2004, sehari lebih lama dari sisa masa jabatan Gus Dur yang dilimpahkan kepadanya.
Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono adalah Presiden ke-6 Indonesia. Jabatan pertamanya dimulai pada 20 Oktober 2004. Ia bersama pasangannya Muhammad Jusuf Kalla memenangi Pemilu Presiden 2004 yang merupakan pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali. Setelah mengakhiri masa jabatannya yang pertama, SBY kembali mengucapkan sumpah jabatan presiden untuk kedua kalinya di hadapan sidang MPR pada 20 Oktober 2009. Kali ini ia didampingi oleh Boediono sebagai wakil presiden.
Pejabat sementara
Syafruddin Prawiranegara
Syafruddin Prawiranegara, Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia, 1948–1949
Syafruddin Prawiranegara adalah Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Ia ditunjuk dengan radiogram yang berisi mandat dari Presiden Soekarno yang saat itu memegang kekuasaan pemerintahan negara pada 18 Desember 1948. Oleh sebab Bukittinggi yang menjadi tempat kedudukannya juga diserang Belanda, radiogram itu tidak sampai pada waktunya. PDRI tidak berkedudukan di satu tempat melainkan selalu berpindah. Bermula dari perkebunan teh di Halaban, Sumatera Barat ia pergi ke Riau dan kembali lagi ke Sumatera Barat. Pada bulan Mei 1949, ia membentuk perwakilan PDRI di pulau Jawa. Ia berselisih paham dengan Soekarno karena mengirim utusan kepada Belanda dalam Perjanjian Roem-Royen. Setelah melalui berbagai proses berliku akhirnya Syafruddin bersedia mengembalikan mandat yang telah diberikan presiden kepada Hatta. Kedudukan Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan ataupun setidaknya setingkat pejabat presiden, baik secara de facto maupun de jure, masih diperdebatkan apakah sah atau tidak.
Assaat
Assaat adalah Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia. Jabatannya dimulai pada 27 Desember 1949 saat Soekarno secara resmi menyerahkan jabatan Presiden RI kepadanya. Assaat sebelumnya adalah Ketua Badan Pekerja KNIP, parlemen Indonesia kala itu. Ia menjabat sebagai pemangku jabatan presiden karena UU No. 7 Tahun 1949 menentukan jika presiden dan wakil presiden secara bersama-sama tidak dapat melakukan kewajibannya maka Ketua DPR menjadi "Pemangku Jabatan Presiden". Jabatan tersebut diembannya hingga 15 Agustus 1950 saat ia menyerahkan kekuasaan kepada Soekarno sebagai Presiden RI (negara kesatuan) sesuai persetujuan RIS dan RI pada 19 Mei 1950.
Sartono
Sartono pernah menjabat sebagai Pejabat Presiden Indonesia. Belum banyak data yang diketahui mengenai tokoh ini. Satu-satunya petunjuk yang ada ialah Sartono menandatangani Lembaran Negara tahun 1958 nomor 2, 3, 4, 5, 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13 ,14, 15, 16, 17, dan 18, tertanggal antara 13 Januari 1958 – 17 Februari 1958, yang salah satunya adalah UU No 8 tahun 1958 tentang penetapan UU Drt No 9 tahun 1954 tentang perubahan nama Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara (LN 1954 No 66) sebagai UU pada tanggal 17 Februari 1958. Untuk sementara perhitungan tokoh ini diabaikan, dengan pengertian, setelah mendapat keterangan yang jelas mengenai kedudukannya, tokoh ini akan dimasukkan.
Soeharto
Soeharto juga pernah menjadi Pejabat Presiden Indonesia. Jabatannya dimulai pada 22 Februari 1967 walau surat pengangkatannya baru dikeluarkan pada 12 Maret 1967. Ia menjadi pejabat presiden sebagai ketentuan dari Ketetapan MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara Pengangkatan Pejabat Presiden, setelah Soekarno dimakzulkan dengan Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Seharusnya Soeharto menjadi pejabat presiden sampai dengan adanya presiden yang dipilih oleh MPR baru dari hasil pemilihan umum. Namun pada 27 Maret 1968, karena keadaan politik saat itu, ia mengakhiri tugasnya sebagai pejabat presiden karena ditetapkan sebagai presiden (penuh) oleh MPRS kala itu.
Polemik periode dan pejabat
Periodisasi jabatan lembaga kepresidenan sering menimbulkan polemik. Namun, sebelum masuk terlalu dalam, perlu diperhatikan beberapa hal yang boleh jadi bersifat mendasar.
- Siapakah yang menduduki jabatan lembaga kepresidenan. Apakah cukup presiden dan wakil presiden saja. Ataukah presiden dan wakil presiden serta pejabat presiden (atau sebutan lainnya).
- Apakah dapat diakui suatu pemerintahan ganda, dalam artian pada saat yang sama terdapat dua lembaga kepresidenan.
- Apakah penentuan naik dan turunnya seorang tokoh dalam lembaga kepresidenan hanya berdasarkan aturan dalam konstitusi. Atau berdasar konstitusi dan surat pengangkatan/pelantikan (atau sebutan lain). Ataukah lagi hanya berdasarkan pada ketokohan semata, dalam artian satu tokoh dihitung satu masa jabatan tanpa mempedulikan berapa kali ia menjabat.
- Perlukah suatu daftar resmi dari negara untuk tokoh yang menduduki lembaga kepresidenan beserta periodisasinya agar dapat diketahui secara pasti.
Sebagai ilustrasi, dapat dilihat pada kasus Presiden Filipina. Ilustrasi ini juga didasarkan pada sisi historis, sebab Supomo waktu menjelaskan UUD 1945 ia membandingkan UUD Indonesia dengan Konstitusi Filipina[34]. Diosdado Pangan Macapagal adalah Presiden Filipina urutan kesembilan sekaligus presiden kelima dari republik ketiga negara Filipina. Satu yang dapat dilihat disini bahwa ia menduduki dua buah daftar dengan nomor urut yang berbeda. Presiden Macapagal pada 1962 mengubah perayaan resmi hari kemerdekaan dari 4 Juli (hari ketika Amerika Serikat memberikan kemerdekaan Filipina pada 1946, hari yang juga menjadi peringatan kemerdekaan AS) menjadi 12 Juni (hari ketika Emilio Aguinaldo mengumumkan kemerdekaan dari Spanyol pada 1898). Keputusan ini sebagai keputusan hukum tentang waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia juga mengakui Jose P. Laurel yang dijadikan Presiden Filipina oleh tentara pendudukan Jepang, sebagai presiden resmi negara itu. Sebelumnya Laurel tidak diakui oleh pemerintahan-pemerintahan Filipina setelah Perang Dunia II, karena dianggap tidak mempunyai status hukum apapun namun mengakui dua presiden yang berada dalam pengasingan di Amerika. Di sini dapat dilihat bahwa pemerintahan pengasingan diakui dan pemerintahan ganda juga diakui. Lebih dari itu Macapagal menetapkan suatu keputusan resmi mengenai pengakuan tokoh yang menjabat dalam lembaga kepresidenan Filipina, Ng Pangulo Ng Pilipinas.
Periodisasi masa jabatan maupun urutan tokoh yang duduk dalam lembaga kepresidenan sering menimbulkan ketidaksepakatan. Berikut akan diusahakan untuk memilah periodisasi dan urutan tokoh yang menjabat lembaga kepresidenan (presiden dan wakil presiden) sesuai kronologi tokoh saat memangku jabatan untuk yang pertama kalinya.
Soekarno memiliki beberapa kemungkinan periodisasi jabatan presiden, antara lain:
- Jika seluruh masa jabatan dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik akhir keluarnya Supersemar, maka masa jabatannya adalah sejak 18 Agustus 1945 hingga 11 Maret 1966
- Jika seluruh masa jabatan dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik akhir pemakzulan resmi dari MPRS, maka masa jabatannya adalah sejak 18 Agustus 1945 hingga 22 Februari 1967
- Jika RIS dihitung terpisah dengan titik akhir pemakzulan resmi dari MPRS, maka masa jabatannya adalah sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 hingga 22 Februari 1967
- Jika RIS dihitung terpisah dan masa PDRI dihitung terpisah dengan titik akhir pemakzulan resmi dari MPRS, maka masa jabatannya adalah sejak 18 Agustus 1945 hingga 18 Desember 1948, 13 Juli 1949 hingga 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950, dan 15 Agustus 1950 hingga 22 Februari 1967
- Jika RIS dihitung terpisah, masa PDRI dihitung ganda, dan naik turun jabatan berdasarkan pada konstitusi dan ketetapan MPRS dengan titik akhir pemakzulan resmi dari MPRS, maka masa jabatannya adalah sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949, 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950, 15 Agustus 1950 hingga 18 Mei 1963, dan 18 Mei 1963 hingga 22 Februari 1967
Mohammad Hatta memiliki beberapa kemungkinan periodisasi jabatan wakil presiden, yaitu:
- Jika seluruh masa jabatan dihitung sebagai satu kesatuan dengan mengabaikan jeda RIS maka masa jabatannya adalah sejak 18 Agustus 1945 hingga 1 Desember 1956
- Jika jeda RIS dihitung dan naik-turun jabatan berdasarkan pada konstitusi maka masa jabatannya adalah sejak 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 dan xx/xx/1950 hingga 1 Desember 1956.[35].
Syafruddin Prawiranegara memiliki beberapa kemungkinan periodisasi jabatan, yaitu:
- Jika jabatan “Ketua Pemerintahan Darurat” diakui berkedudukan setara dengan jabatan “Pejabat Presiden” dan kedudukan “Pejabat Presiden” diakui sebagai jabatan dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal telegram yang dikirim lembaga kepresidenan dari Yogyakarta, maka masa jabatannya adalah sejak 18 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949
- Jika jabatan "Ketua Pemerintahan Darurat" diakui berkedudukan setara dengan jabatan “Pejabat Presiden” dan kedudukan “Pejabat Presiden” diakui sebagai jabatan dalam lembaga kepresidenan dengan titik awal pembentukan PDRI di Sumatera Barat, maka masa jabatannya adalah sejak 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949
- Jika jabatan “Ketua Pemerintahan Darurat” tidak diakui berkedudukan setara dengan jabatan “Pejabat Presiden” dan kedudukan “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai jabatan dalam lembaga kepresidenan maka masa jabatannya: tidak diakui/tidak pernah ada.
Assaat memiliki 2 kemungkinan periodisasi jabatan, yaitu:
- Jika jabatan “Pemangku Jabatan Presiden diakui” diakui berkedudukan setara dengan jabatan “Pejabat Presiden” dan kedudukan “Pejabat Presiden” diakui sebagai jabatan dalam lembaga kepresidenan serta kedudukan RI yang beribukota di Yogyakarta diakui berdiri sendiri (walau hanya negara bagian) selama periode RIS (memiliki ketatanegaraan yang berbeda dengan RIS), maka masa jabatannya adalah sejak 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950
- Jika jabatan “Pemangku Jabatan Presiden” tidak diakui berkedudukan setara dengan jabatan “Pejabat Presiden” dan kedudukan “Pejabat Presiden” tidak diakui sebagai jabatan dalam lembaga kepresidenan serta kedudukan negara bagian RI yang beribukota di Yogyakarta tidak diakui berdiri sendiri selama periode RIS (telah lebur menjadi RI), maka masa jabatannya tidak diakui.
Soeharto memiliki beberapa kemungkinan periodisasi jabatan, antara lain:
- Jika seluruh masa jabatan dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal keluarnya supersemar, maka masa jabatannya adalah sejak 11 Maret 1966 hingga 21 Mei 1998
- Jika seluruh masa jabatan dihitung sebagai satu kesatuan dengan titik awal pengangkatan resmi sebagai pejabat presiden oleh MPRS, maka masa jabatannya adalah sejak 22 Februari 1967 hingga 21 Mei 1998
- Jika naik turun jabatan berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden dihitung, maka masa jabatannya adalah sejak 22 Februari 1967 hingga 27 Maret 1968, 27 Maret 1968 hingga 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 hingga 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 hingga 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 hingga 1988, 11 Maret 1988 hingga 1993, 11 Maret 1993 hingga 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 hingga 21 Mei 1998
- Jika naik turun jabatan berdasarkan UUD 1945 dan ketetapan MPR(S) serta masa Pejabat Presiden tidak dihitung, maka masa jabatannya adalah sejak 27 Maret 1968 hingga 24 Maret 1973, 24 Maret 1973 hingga 23 Maret 1978, 23 Maret 1978 hingga 11 Maret 1983, 11 Maret 1983 hingga 1988, 11 Maret 1988 hingga 1993, 11 Maret 1993 hingga 10 Maret 1998, dan 10 Maret 1998 hingga 21 Mei 1998
Hamengkubuwana IX memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 24 Maret 1973 hingga 23 Maret 1978.
Adam Malik memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 23 Maret 1978 hingga 11 Maret 1983.
Umar Wirahadikusumah memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 11 Maret 1983 hingga 1988.
Sudharmono memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 11 Maret 1988 hingga 1993.
Try Sutrisno memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 11 Maret 1993 hingga 1998.
Baharuddin Jusuf Habibie memiliki periode jabatan:
- Sebagai wakil presiden sejak 11 Maret 1998 hingga 21 Mei 1998.
- Sebagai presiden sejak 21 Mei 1998 hingga 19 Oktober 1999.
Abdurrahman Wahid memiliki 1 periode jabatan presiden yaitu sejak 19 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.
Megawati Soekarnoputri memiliki periode jabatan:
- Sebagai wakil presiden sejak 19 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.
- Sebagai presiden sejak 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.
Hamzah Haz memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 26 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.
Susilo Bambang Yudhoyono memiliki 2 periode jabatan presiden yaitu sejak 20 Oktober 2004 hingga 2009 dan sejak 20 Oktober 2009 hingga saat ini.
Muhammad Jusuf Kalla memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 20 Oktober 2004 hingga 2009.
Boediono memiliki 1 periode jabatan wakil presiden yaitu sejak 20 Oktober 2009 hingga saat ini.
Untuk mengetahui urutan tokoh atau urutan masa jabatan lembaga kepresidenan yang ke berapakah sekarang yang menjabat maka tinggal merangkai masing-masing masa jabatan tokoh. Perlu hati-hati dalam merangkai beberapa tokoh karena akan ada over lapping masa tugas dan tidak mungkin over lapping masa tugas. Di sini akan diberi dua contoh berbeda.
Contoh Pertama: Sukarno menurut versi (2), Suharto versi (2), Habibie (2), Gus Dur, Mega (2), SBY.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Lembaga Kepresidenan sebagai salah satu lembaga yang memegang kekuasaan Negara mempunyai peranan penting dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan berbagai perubahan yang terjadi terhadap lembaga ini sebagai implikasi dari berbagai perubahan yang terjadi seiiring perubahan zaman dan konstelasi bangsa dan Negara. Namun, betapa pun demikian lembaga kepresidenan harus senantiasa mampu menjalankan peranan dan fungsinya demi mewujudkan tujuan bangsa dan Negara melalui perwujudan Lembaga Kepresidenan yang aspiratif, akomodatif dan mementingkan kepentingan Negara diatas segalanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. mekanisme check and balances diantara ketiga kekuasaan Negara ( eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) harus diwujudkan demi tercapainya cita – cita bangsa dan Negara.
B. SARAN
Melalui karya tulis ini penulis dapat memberi masukan:
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
- Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
- Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 (UUD Sementara 1950)
- Ketetapan-ketetapan MPRS dan MPR
- UU 7/1949 [RI-Yogyakarta]
- Lembaran Negara Tahun 1958
- Ide Anak Agung Gde Agung (1985) Dari Negara Indonesia Timur ke Republik Indonesia Serikat. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
- Saafroedin Bahar et. al. (Ed). (1993) Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 29 Mei 1945 – 19 Agustus 1945. Edisi II. Cetakan 4. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Saafroedin Bahar et. al. (Ed). (1995) Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Edisi III. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
- Setneg (1997) 30 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 3. Jakarta: Setneg
- Setneg (1997) 40 Tahun Indonesia Merdeka. Edisi 2. Jakarta: Setneg
- Setneg (1997) 50 Tahun Indonesia Merdeka. Jakarta: Setneg
Toto Pribadi et. al. (2009) Sistem Politik Indonesia. Edisi 1. Cetakan 3. Jakarta: Universitas Terbuka I. BUKU
Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII PRESS.Yogyakarta.2003
__________, Lembaga Kepresidenan, FH UII PRESS, Yogyakarta.2006
Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.1986
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta.1994
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004
Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007
__________, Lembaga Kepresidenan, FH UII PRESS, Yogyakarta.2006
Soemantri M, Sri, Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945.Alumni Bandung.1986
__________, ” Evaluasi Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 “, Focus Group Discussion.Universitas Padjadjaran.2007.hlm.2,3.
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Harmaily, Pengantar Hukun Tata Negara Indonesia.FH UI & CV. Sinar Bakti . Jakarta.1983
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara.Ghalia Indonesia.Jakarta.1994
Strong, C.F. Modern Political Constitutions.Sidgwick.London.1966. diterjemahkan SPA Teamwork. Konstitusi – Konstitusi Politik Modern.Nuansa & Nusamedia.Bandung.2004
Sekretariat Jenderal MPR RI, et al.Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Jenderal MPR RI.Jakarta.2007
II. PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
1.UUD RI 1945, beserta penjelasannya
2.perubahan I UUD RI 1945
3.perubahan II UUD RI 1945
4.perubahan III UUD RI 1945
5.perubahan IV UUD RI 1945
6.UUD Sementara 1950, beserta penjelasannya
7.Konstitusi Republik Indonesia Serikat
2.perubahan I UUD RI 1945
3.perubahan II UUD RI 1945
4.perubahan III UUD RI 1945
5.perubahan IV UUD RI 1945
6.UUD Sementara 1950, beserta penjelasannya
7.Konstitusi Republik Indonesia Serikat
LAMPIRAN