Kamis, 01 Desember 2011

TUGAS ILMU NEGARA 3

6. Dalam masalah wilayah suatu Negara hukum internasional mengenal suatu perkecualian yang disebut darah “ex territorial”. Jelaskan apa maksudnya!
Jawab: ex territorial yang kita kenal dalam dunia internasional memiliki arti di luar batas wilayah Negara, kekuasaan suatu Negara tetap berlaku sebagai suatu pengecualian.

7. Jelaskan secara rinci teori G. Jellinek yang meninjau masalah wilayah negara dari dua segi, serta beberapa perkecualian atas teorinya tersebut!
Jawab:Menurut Jellinek, wilayah Negara terbagi menjadi dua segi yaitu:
a. Segi Negatif, artinya hanya ada satu pusat kekuasaan dalam wilayah itu.
b. Segi Positif, artinya seluruh warga dalam wilayah tersebut harus tunduk pada pusat kekuasaan yang ada.
            Kemudian Jellinek menyatakan bahwa terdapat segi yang negative terdapat beberapa pengecualian yaitu:
            a. Daerah Kondominium, dalam wilayah tersebut ada dua atau lebih pusat kekuasaan yang berdasar pada perjanjian bersama.
            b. Negara Serikat, karena dalam Negara tersebut secara prinsipil ada dua kekuasaan yaitu kekuasaan pemerintah pusat dan Negara bagian.
            c. Negara Protektorat, artinya berdasar persetujuan dari penguasa dalam wilayah tersebut mengakui adanya pusat kekuasaan lain yang berada diluar wilayahnya.
            d. Negara yang kalah perang wilayahnya akan diduduki oleh Negara yang menang dalam peperangan. Dengan demikian dalam satu wilayah ada dua pusat kekuasaan.

8. Apa yang dimaksud denga pemerintahan yang berdaulat. Bagaimana pendapat para sarjana jerman serta gaetano Mosca mengenai hal ini?
Jawab: Pemerintah yang berdaulat adalah Pemerintahan yang berdaulat kedalam(pemenrintahan yang diakui oleh rakyat dan berjalan secara stabil serta berwibawa untuk waktu yang amat lama) dan berdaulat keluar (diakui kehadirannya dan dianggap sederajat oleh negara-negara lain dalam pergaulan dunia internasional).
  • Para Sarjana Jerman merumuskan pengertian pemerintahan yang berdaulat dengan istilah ”kompetenz-kompetenz”, yang artinya wewenang dari pihak yang berkuasa untuk menentukan wewenang-wewenang yang ada didalam negara.
  • Sedangkan Gaetano Mosca berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara sebenarnya bukan merupakan pemerintahan yang berdaulat. Kewenangan tersebut hanya merupakan kekuasaan dari kelompok orang tertentu dari masyarakat itu sendiri yang menguasai mereka, disebut dengan istilah ”the rulling class”.

9. Logemann dan Rudolf Kjellen mengemukakan teori mengenai unsur-unsur negara ditinjau dari sudut yuridis dan sosiologis. Jelaskan!
Jawab: menurut Rudolf Kjellen, unsur negara terbagi menjadi dua yaitu alam dan kebudayaan. Selanjutnya unsur alam dapat dibagi lagi menjadi:
  • Unsur wilayah, yang merupakan ruang hidup negara. Apabila dihubungkan dengan unsur Geografis, akan menimbulkan geopolitik yaitu strategi politik suatu negara berdasar pada letak wilayah negara.
  • Unsur bangsa, yang menimbulkan ilmu tentang bangsa/ethnopolitik.
Sedangkan unsur kebudayaan terbagi atas:
  • Unsur sosial, yang menimbulkan sociopolitik
  • Unsur ekonomi, yang menimbulkan ilmu eko politik
  • Unsur penguasa, yang menimbulkan ilmu kraft politik

10. H.J. Morgenthau mengemukakan dalam dunia international setiap negara harus memenuhi beberapa unsur tertentu agar diakui sebagai negara yang secara nyata memiliki power. Jelaskan!
Jawab:Menurut H.J. Morgenthau agar dapat dianggap sebagai negara yang secara nyata mempunyai kekuatan (power), maka harus memenuhi delapan unsur yang disebut elements of national power. Sedangkan hukum international beranggapan setiap negara harus mendapat pengakuan atas pemerintahannya disamping unsur-unsur lainnya. Dengan demikian dibutuhkan sembilan unsur negara menurut penggolongan politik internasional meliputi:
  1. Wilayah yang merupakan unsur strategis ditinjau dari sudut kepentingan perang dan ekonomi.
  2. Sumber-sumber alam, yang mampu memenuhi kebutuhandalam negeri juga untuk kepentingan ekspor.
  3. Kapasitas Industri
  4. Jumlah penduduk yang memadai sesuai dengan luas wilayahnya.
  5. Pemerintahan yang stabil, untuk mendapat pengakuan dunia internasional.
  6. Angkatan bersenjata yang kuat baik dari segi moril maupun materiil.
  7. Memiliki kepribadian nasional.
  8. Merupakan bangsa yang bermoral.
  9. Kualiatas diplomasi, dalam arti aktif dalam kegiatan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar