Kamis, 01 Desember 2011

TUGAS ILMU NEGARA 5

1. Suatu kerja sama antar Negara dapat menentukan bentuk suatu bangunan Negara apabila Negara-negara tersebut bergabung (staatenverbindungen). Sehubungan dengan hal tersebut sebutkan bentuk-bentuk kerjasama antar Negara baik yang membentuk suatu Negara maupun yang tidak!
2. Dalam teori ilmu Negara kita mengenal beberapa kriterium untuk membahas kerjasama antar Negara. Jelaskan kriterium apa yang digunakan oleh Georg Jellinek dalm membahas kerja sama antar Negara tersebut!
3. Pembahsan secara ilmiah masalah kerjasama antar Negara dimulai dengan terbentuknya Negara amerika serikat pada tahun 1776. para BApak konstitusi Negara Amerika yaitu Alexander Hamilton, James Madison, dan John Jay menggunakan ukuran kedaulatan sebagai dasar bagi pelaksanaan kerjasama antar Negara tersebut. Jelaskan apa maksudnya. Berikan pula penjelasan saudara mengenai pendapat dari Alexis de Tocqueville serat Georg Waitz mengenai dasar atas pelaksanaan kerjasama antar negara di negara-negara eropa kontinental!
4. Jelaskan pendapat dari John C. Calhoun, seorang sarjana dari negara bagian Selatan Amerika Serikat yang menyatakan bahwa kedaulatan ada pada negara bagian serta hubungannya dengan hak nullification dan seccesion!
5. Berkaitan dengan masalah letak kedaulatan dalam negara serikat, jelaskan pendapat dari Paul Laband dan Jellinek serta pendapat dari Albert Hanel mengenai hal ini!
6. Dalam membahas kerja sama antar negara, Zorn, Leon Duguit, dan Hans Kelsen menggunakan ukuran lain yang diluar unsur kedaulatan. Jelaskan apa maksudnya!
7. Jelaskan pendapat dari Georg Jellinek dan Kranenburg yang menggunakan kriteria yang berlainan untuk menjelaskan perbedaan antara bangunana negara yang disebut perserikatan negara (staatenbund) dan negara serikat (bundenstaat)!
8. Negara Anglo Saxon meninjau masalah kerjasama antar negara sebagai suatu federalisme. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan pendapat dari Strong mengenai ciri-ciri dari negara federal!
9. Jelaskan sumber dari negara hukum internasional yang menjadi dasar untuk mengatur masalah kerjasama antar negara, dan bagaimana hubungannya dengan hukum nasional dari masing-masing negara. Jelaskan pula pendapat Grotius mengenai hal ini!
10. Setelah perang dunia II para ahli hukum internasional mencoba memperbaiki hukum international tradisional yang dianggap masih mengandung kekurangan. Jelaskan pendapat dari Phillip Jessup dan Schwarzenberger mengenai hal ini!
11. Kerjasama antar negara juga menimbulkan suatu hubungan internasional (international relations). Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:
a. Pokok-pokok dari hubungan internasional menurut Frederich Schuman.
b. Unsur-unsur yang membentuk suatu hubungan internasional.
c. Pendapat dari Lord Acton dan Stalin mengenai pembentukan negara-negara multinasional.
12. Ditinajau dari segi politik internasional sebutkan unsur-unsur negara yang menurut Hans Morgenthau harus dipenuhi oleh setiap negara agar dapat diakui sebagai negara yang mempunyai power dalam hubungannya dengan negara-negara lain di dunia internasional. Jelaskan pula arti dari International Aristocracy dan International Oligarchy yang dikemukakan oleh Schwarzenberger.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar